Ngaku Kades saat Sidang, Kasun di Jombang Dilaporkan Memberi Keterangan Palsu

Dalam suatu sidang kasus perdata di Pengadilan Negeri Jombang, Nurul Hidayat diduga bersaksi sebagai kepala desa. Padahal dirinya adalah kepala dusun.

19 May 2025 - 15:32
Ngaku Kades saat Sidang, Kasun di Jombang Dilaporkan Memberi Keterangan Palsu
Nurul Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP—Seorang kepala dusun (kasun) di Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Nurul Hidayat (48) menjadi terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. 

Dalam putusan perkara perdata nomor 52/Pdt.G/2024/PN Jbg, pada pokok pertimbangan disebut Nurul Hidayat selaku saksi di bawah sumpah mengaku sebagai kepala desa (kades) Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sejak 2010.

"Ada keterangan palsu saat jadi saksi pada putusan perkara perdata yang dilakukan oleh kasun," ucap sumber berinisial H kepada wartawan, Senin (19/5/2025). 

Dugaan keterangan palsu tersebut membuat salah satu tergugat pada perkara perdata terkesan dirugikan dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kasun dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 April 2025 atas dugaan tindakan pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud pada pasal 242 KUHP," ungkap H.

Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono mengatakan, pihaknya tengah menangani perkara tersebut. "Siap, masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

Terpisah, Nurul Hidayat menampik semua tudingan bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu pada kasus perdata warga desanya. Namun dia tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang dirugikan atas putusan perdata tersebut. 

"Belum tahu dan tidak mengerti," ujarnya saat ditemui di kantor Desa Sukoiber. 

Nurul mengakui bahwa dirinya diminta menjadi saksi oleh penggugat, yakni Sri Mulyati, selaku warga Dusun Klepek, Desa Sukoiber, yang menggugat Zulya Zulaicha Sya dan Muhammad Alfian Suhariansyah, warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Diwek. 

"Pertama dipanggil di polres sebagai saksi. Tetap sebagai kepala dusun. Pada Ramadan 2023, dipanggil sidang di PN Jombang sebagai saksi. Dan di tahun 2024 dipanggil sidang lagi sebagai saksi," bebernya. 

"Sebagai saksi kepala dusun," imbuhnya. 

Karena belum ada panggilan dari Polres Jombang, Nurul mengaku akan menunggu. Jika diperlukan, dia akan melakukan pembelaan. Karena saat memberikan kesaksian, dia selaku kasun bukan kades. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow