Pengoplos LPG Non Subsidi di Wonosari Kabupaten Malang Bisa Raup Laba Rp 14 Juta Per Bulan

Polisi menemukan pelaku kala memindahkan gas yakni dengan cara menyuntikkan gas LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi.

20 Dec 2023 - 10:45
Pengoplos LPG Non Subsidi di Wonosari Kabupaten Malang Bisa Raup Laba Rp 14 Juta Per Bulan
Tiga tersangka pengoplos LPG dari Wonosari Kabupaten Malang.

Kabupaten Malang, SJP - Polres Malang gelar perkara kasus penyalahgunaan gas LPG depan Office Mapolres Malang sekira pukul 13.00 siang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengurai bahwa penangkapan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, sekira pukul 20.00 WIB, di Dusun Kebobang Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.

"Sabtu tanggal 09 Desember tahun 2023 WIB tim Resmob Satreskrim Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang pengoplosan LPG 3 Kilo subsidi ke LPG 12 Kilo non subsidi di Daerah tersebut," kata Wisnu dalam gelar perkara, Rabu (20/12/2023).

Selanjutnya tim adakan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka Ari dan proses pengoplosan dilakukan oleh kedua karyawannya, yaitu Dian Santoso dan Devi Indra C.

Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku yang kesemuanya berasal dari Wonosari tersebut, lanjut Wisnu, kepolisian juga memergoki pelaku kala memindahkan gas yakni dengan cara menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg non subsidi.

"Para pelaku tersebut mempunyai cara memindahkan atau menyuntik isi gas LPG dari tabung ukuran 3 KG subsidi ke tabung ukuran 12 kg non subsidi, menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan, kemudian tabung LPG ukuran 12 kg tersebut di jual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar Rp 100 ribu, dan jika dihitung tersangka bisa meraup keuntungan Rp 14 juta setiap bulannya," terang Wisnu.

Kasatrekrim Polres Malang Gandha Syah Hidayat katakan, tersangka mengoplos atau memproduksi beberapa tabung untuk didistribusikan kepada pelanggan.

Asumsinya, pelaku mengoplos 25 tabung non Subsidi dapat dioplos dengan 100 tabung LPG 3 kg Subsidi.

"Perbandingannya 1 banding 4, jadi artinya untuk pengisian satu tabung 12 kg membutuhkan 4 tabung warna hijau yang 3 kilo," kata Gandha.

Adapun untuk tempat mengoplos tabung tersebut, menurut Gandha, berada di rumah pelaku atau tersangka yang diaku sebagai pangkalan.

"Untuk perizinannya masih kita dalami, kami sudah berkirim surat ke Pertamina, masih proses pendalaman," imbuhnya.

Kasus tersebut masih proses pengembangan, termasuk tentang pendistribusian tabung oplosan bakal dijual kemana.

Pelaku, lanjut Gandha, telah melakukan penjualan tabung oplosan selama satu tahun.

"Tersangka melakukan ini kurang lebih selama satu tahun," jawabnya kepada suarajatimpost.com.

Dalam gelar perkara tersebut, Gandha memaparkan, atas upaya pihak kepolisian khususnya Polres Malang menangkap sindikat tabung oplosan, bisa saja berakibat kelangkaan tabung gas subsidi di pasaran.

"Ini sangat merugikan masyarakat, apa lagi (masyarakat) banyak mengeluhkan tabung 3 kilo langka/hilang di pasaran, perbuatan pemain-pemain seperti ini harus kita berantas khususnya di wilayah Kabupaten Malang," tandasnya.

Bisa disimpulkan, Gandha kembali jelaskan, bahwa para pelaku tersebut melakukan penjualan tabung gas LPG 12 Kg merk Bright Gas yang isinya adalah tabung gas LPG 3 Kg subsidi dengan cara disuntikkan atau dipindahkan dari tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg Bright Gas, sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar.

Tersangka bakal kena pasal sangkaan yang berbunyi bahwa "Setiap Orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 paragraf 5 energi dan sumberdaya mineral tentang perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan perppu no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow