Nekat Nyuri 4,4 Ton Gabah, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi

Terduga pelaku nekat mencuri gabah di gudang gabah yang berdempetan dengan rumahnya, sejak bulan April 2025 lalu.

02 Jun 2025 - 19:02
Nekat Nyuri 4,4 Ton Gabah, Pria di Bondowoso Ditangkap Polisi
Terduga pelaku saat diamankan di Polrsek Grujugan (Foto : Humas/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Seorang pria asal Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso yang rumahnya berdekatan dengan sebuah penggilingan gabah, terpaksa mendekam di tahanan.

Pria berinisial HF (43) diduga mencuri beberapa karung gabah di gudang gabah  dekat rumahnya. Dirinya mengakui perbuatannya, usai polisi mendatangi rumahnya.

HF tak berkutik, saat polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer mulai dari gudang peyimpanan, hingga rumah terduga pelaku, yang lokasinya hanya tepat berdampingan dengan gudang.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang pekerja gudang tersebut melaporkan kehilangan beberapa karung gabah, ke polisi. Bahkan, informasinya pemilik gudang mengalami kerugian hingga puluhan juta. 

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto mengatakan, kejadian itu pertama kali diketahui pada Kamis, 29 Mei 2025.

"Saat itu pekerja merasa ada 5 karung jumbo berisi gabah kering hilang, serta 1 karung lainnya dalam kondisi hanya setengah terisi," kata AKP Akhmad Purwanto, dikonfirmasi pada Senin (2/6/2025).

Awalnya, seorang pekerja merasa janggal karena ruang penyimpanan gabah terakhir kali dibuka sebulan lalu saat pemasukan gabah terakhir. Saat sadar ada yang hilang, pekerja langsung melapor ke Polsek Grujugan.

“Kami langsung lakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jejak butiran beras yang tercecer di beberapa titik hingga dekat pagar belakang yang berbatasan dengan rumah HF," ungkap AKP Akhmad Purwanto.

Penyelidikan terus dilanjutkan dengan mendatangi rumah HF (43) dan menemukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. 

"Kami juga menemukan ada tangga kayu yang berdiri menempel pada tembok belakang rumah, mengarah ke gudang,” terang AKP Purwanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya HF mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut sejak April 2025.

"Saudara HF mengaku terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025," kata AKP Purwanto.

Tersangka HF juga mengaku melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga kayu untuk masuk ke gudang pada malam hari, antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB.

“Akibat kejadian ini, pemilik gudang mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35,2 juta, ditambah sekitar satu kwintal gabah kering senilai Rp 800 ribu,” tandasnya.

Kini tersangka HF (43) telah diamankan Unit Reskrim Polsek Grujukan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow