Buronan Curanmor dan Pencuri Perhiasan di Bondowoso Berhasil Ditangkap
Polres Bondowoso mengungkap dua kasus pencurian. Buronan curanmor ditangkap di Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, sementara seorang ART diamankan setelah diduga mencuri sekitar 100 perhiasan milik majikannya.
Buronan Curanmor dan ART Gasak Puluhan Perhiasan
BONDOWOSO, SJP – Kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus pencurian berbeda yang sempat meresahkan masyarakat. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi buronan sejak April 2026 berhasil ditangkap di Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah. Sementara itu, seorang asisten rumah tangga (ART) diamankan setelah diduga mencuri puluhan perhiasan milik majikannya.
Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial JS, warga Jalan Martadinata, Kelurahan Dabasah, Bondowoso. Ia ditangkap setelah menjadi buronan polisi sejak laporan kehilangan sepeda motor diterima pada 8 April 2026.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di luar wilayah Jawa Timur, kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di pintu Tol Kalikangkung,” ujar Aryo.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga masuk ke ruang tamu rumah korban dan menemukan kunci kendaraan yang kemudian digunakan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Petugas melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di luar provinsi. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Bondowoso untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kendaraan, antara lain PKB, STNK, serta salinan rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan seorang asisten rumah tangga berinisial SR (35), warga Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Ia ditangkap setelah diduga mencuri puluhan perhiasan dari rumah majikannya.
Menurut Kapolres, SR baru bekerja selama sekitar satu minggu sebelum nekat melakukan aksi pencurian.
“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalam etalase tersebut,” jelas Aryo.
Laporan terkait kasus ini diterima polisi pada 7 Juni 2026. Berkat gerak cepat anggota Polsek Kota bersama Satreskrim Polres Bondowoso, tersangka berhasil diamankan hanya sekitar tiga jam setelah laporan masuk.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok lainnya, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase tempat penyimpanan perhiasan.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bondowoso dan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
What's Your Reaction?

