Nekat Buka Saat Ramadan, 2 Pengusaha Karaoke Diamankan Polisi Bersama Puluhan Miras
Selain mengamankan sejumlah barang bukti miras, dua pengusaha hiburan malam juga turut diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sementara para pengunjung dilakukan pendataan.
MOJOKERTO, SJP - Aturan wajib tutup selama bulan suci Ramadan rupanya tak dihiraukan oleh dua pengusaha hiburan malam di Kabupaten Mojokerto ini.
Bahkan mereka masih nekat menjajahkan minuman keras (Miras) di lokasi kafe karaoke itu.
Akibatnya sejumlah personel polisi usai menerima aduan masyarakat bergegas mendatangi lokasi. Hasilnya, sebanyak 41 minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari dua kafe yang ada di Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Trawas itu.
"Kita tertibkan, karena bulan Ramadan masih buka," kata Kasat Samapta Polres Mojokerto, Iptu Yunus Fahrizal, Jumat (7/3/2025).
Selain mengamankan sejumlah barang bukti miras, dua pengusaha hiburan malam juga turut diamankan dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring). Sementara para pengunjung dilakukan pendataan.
Kedua pemilik dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berarkohol.
Mereka terancam hukuman maksimal dengan kurungan selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satpol PP telah memberikan imbauan kepada seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan ramadan.
"Imbauan sudah ada, jika tetap membandel akan kami tindak," tegasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

