Modus Minta Sumbangan, Pria di Tuban Diduga Lecehkan Dua Anak

Kasus dugaan pelecehan terhadap dua anak di Tuban terjadi dengan modus meminta sumbangan. Pelaku berhasil diamankan warga dan kini diproses hukum oleh pihak kepolisian.

07 Apr 2026 - 10:00
Modus Minta Sumbangan, Pria di Tuban Diduga Lecehkan Dua Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap anak oleh orang asing, sebagai peringatan agar orang tua meningkatkan kewaspadaan. (Screenshot, IG/@niaa)

TUBAN, SJP– Keamanan lingkungan rumah kembali menjadi sorotan setelah terjadinya dugaan pelecehan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang datang dengan berbagai modus.

Dua anak berusia 5 dan 6 tahun di Kecamatan Senori, Tuban, mengalami kejadian yang meninggalkan trauma setelah diduga menjadi korban tindakan tidak senonoh oleh seorang pria berinisial AG (30), warga Kelurahan Palebon, Semarang, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku berkeliling dari rumah ke rumah dengan dalih meminta sumbangan. Saat tiba di lokasi, pelaku melihat kedua anak yang sedang bermain di depan rumah tanpa pengawasan orang dewasa.

“Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban,” ujar Iptu Siswanto saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

Aksi pelaku terhenti setelah salah satu korban berteriak. Mendengar teriakan tersebut, nenek korban segera keluar rumah dan mengejar pelaku sambil meminta bantuan warga. Warga yang berdatangan langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Senori yang tiba di lokasi segera mengendalikan situasi dan membawa pelaku untuk diamankan. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjerat pelaku dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Siswanto.

Sumber: Beritasatu.com

Penulis: Febiana Dendo Ngara, Mahasiswa Magang Unitri

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow