Pelaku Perampokan Minimarket yang Gasak Rp26 Juta di Nganjuk Dibekuk Polisi

Pelaku menggunakan hasil curian untuk kepentingan pribadi. Termasuk membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari

13 Dec 2024 - 12:30
Pelaku Perampokan Minimarket yang Gasak Rp26 Juta di Nganjuk Dibekuk Polisi
Pelaku perampokan minimarket di Nganjuk. [Istimewa

NGANJUK, SJP - Jajaran Polres Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri menangkap pelaku perampokan minimarket di dua lokasi minimarket berbeda: di wilayah Loceret dan Warujayeng, Jumat (11/12/2024).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terjadi perampokan minimarket di wilayah Loceret dan Warujayen.

AKBP Siswantoro menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polresta Kediri. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda di Loceret dan Warujayeng. Pelaku menggunakan hasil curian untuk kepentingan pribadi. Termasuk membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari,” ujar AKBP Siswantoro. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan, pelaku berinisial AA (27), warga Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambo, Kabupaten Nganjuk, melakukan aksi perampokan dengan modus menodongkan senjata tajam untuk memaksa korban membuka brankas. 

"Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Seperti pisau, pakaian yang digunakan saat aksi, dan sisa uang tunai. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke Polresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

AKP Julkifli menjelaskan, kejadian pertama terjadi di sebuah minimarket di Kecamatan Loceret pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 02.40 WIB. Pelaku mendatangi kasir dengan menodongkan pisau dapur dan memaksa korban untuk membuka brankas, menggasak uang tunai sebesar Rp26.667.700.

Perampokan kedua berlangsung di Alfamart di Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat (6/12/2024) pukul 02.50 WIB. Pelaku, dengan modus serupa, berhasil membawa kabur uang senilai Rp27.500.000.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Termasuk pisau, pakaian hitam yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, dan berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.

“Saat ini pekau masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Kediri. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” pungkas AKP Julkifli. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow