Dipicu Masalah Rumah Tangga, Mertua di Jember Aniaya Menantu

Awal mula permasalahan terjadi pada saat korban sedianya akan menjemput anak dan istrinya yang ada di rumah mertuanya. Namun, sampai di rumah mertua, justru sang mertua cekcok mulut dengan korban. 

06 Mar 2025 - 22:02
Dipicu Masalah Rumah Tangga, Mertua di Jember Aniaya Menantu
Pelaku saat diamankan dan di periksa oleh penyidik Reskrim Polsek Gumukmas Polres Jember. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - DIpicu gegara kasus rumah tangga sang anak, seorang mertua di Kabupaten Jember terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setempat. 

Kosim (52) warga Dusun Panggul melati, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, diamankan oleh tim reserse kriminal Polsek gumukmas terkait hal itu.

Dirinya diamankan karena diduga menganiaya menantunya sendiri yakni Toha (40) yang juga masih berdekatan dengan rumah Kosim. Korban (Toha) diduga dianiaya oleh Kosim karena permasalahan keluarga.

Awal mula permasalahan terjadi pada saat korban sedianya akan menjemput anak dan istrinya yang ada di rumah mertuanya. Namun, sampai di rumah mertua, justru sang mertua cekcok mulut dengan korban. 

"Kayaknya ada masalah dengan istrinya, dan istrinya sama anak korban pulang ke rumah ayahnya (terduga pelaku). Korban ini mau menjemput pulang kerumah mereka," kata Rohman saksi mata, Kamis (6/3/2025).

Sesaat korban hendak keluar dari rumah mertuanya, korban tiba-tiba dicegat oleh mertuanya dan korban dianiaya hingga mengalami luka.

"Pas korban di depan rumah pak Kosim, tiba-tiba pak Kosim memukul korban. Korban mengalami luka robek di pelipis dan mata kiri, mungkin karena tangan pak Kosim ada akiknya mas. Setelah itu saya lerai dan korban pulang," ceritanya.

Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Sugiyanto mengatakan mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Karena ini masalah internal keluarga diupayakan mediasi terlebih dahulu.

"Sesuai Laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan petugas. Dan pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi," kata Aiptu Sugiyanto.

"Namun jika tidak bertemu kata sepakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow