Naskah Kuno Jadi Inspirasi Dalang Kebun Ganja Indoor di Jombanh Akui Teliti Ganja Sejak 2012 dan Residivis 5 Kali
Ketertarikannya pada tanaman ganja, menurut pengakuannya, telah dimulai sejak tahun 2012-2013.
JOMBANG, SJP – P, dalang sekaligus pemodal utama kebun ganja indoor di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, mengaku aktivitas terlarangnya terinspirasi dari kajian naskah-naskah kuno Nusantara. Ketertarikannya pada tanaman ganja, menurut pengakuannya, telah dimulai sejak tahun 2012-2013.
"Saya mulai meneliti tanaman ganja sejak 2012, awalnya dari naskah-naskah kuno Nusantara," ujar pengakuan P saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025) kemarin.
Latar belakangnya sebagai peneliti sejarah dan penulis buku disebutnya mendorong kajian mendalam soal ganja, yang ia temukan sering muncul dalam catatan-catatan kuno. Meski demikian, P mengakui tindakannya melanggar hukum dan sadar sepenuhnya akan ancaman pidana berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
"Saya sadar ini salah," katanya tegas.
Namun, di balik pengakuan tersebut, P mengungkap harapan pribadinya agar sistem hukum narkotika di Indonesia di masa depan dapat berubah dan lebih rasional, serta selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan leluhur. Ia menegaskan bahwa harapan itu bukan pembenaran atas perbuatannya.
Penangkapan P berawal dari pengungkapan kasus yang dimulai dengan penahanan tersangka berinisial Y pada 14 Desember 2025 karena diduga mengedarkan narkotika. Dari Y, polisi menemukan bibit ganja dan mendapatkan informasi yang mengarah ke R.
Pengembangan kasus membawa Satresnarkoba Polres Jombang pada 15 Desember 2025 menggerebek rumah kontrakan yang ditempati R di Desa Mojongapit.
Di lokasi itu, polisi menemukan ratusan batang ganja yang dibudidayakan secara indoor dengan peralatan modern, seperti tenda tanam, lampu UV, dan pendingin ruangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R, terungkap peran P sebagai dalang dan penyandang dana operasional. P bersama istrinya kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan bahwa dalih penelitian atau kajian sejarah tidak menghapus unsur pidana dari perbuatan tersangka.
"Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," beber Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan disela acara apel Operasi Lilin Semeru, Jumat (19/12/2025).
Saat ini, P dan tersangka lainnya ditahan di Mapolres Jombang. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan permodalan dan distribusi, dalam kasus ini. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

