Guru Ngaji di Surabaya Tega Cabuli 7 Santri, Berdalih Kecanduan Film Porno
Oknum guru ngaji berinisial MZ (22) di ponpes Surabaya ditangkap usai cabuli 7 santri di bawah umur. Tersangka mengaku kecanduan film porno.
SURABAYA, SJP – Seorang guru ngaji berinisial MZ (22) di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak berwajib. MZ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh orang santrinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, tersangka menyalahgunakan statusnya sebagai pendidik dengan dalih tak kuasa menahan nafsu akibat kecanduan konten pornografi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan bahwa motif kejahatan tersangka didorong oleh kebiasaan buruknya mengonsumsi film dewasa. Posisi MZ sebagai sosok guru yang seharusnya melindungi, justru dimanfaatkan untuk memperdaya para korban yang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun.
"Kata tersangka, dia melakukan itu karena nafsu akibat sering menonton film porno atau film biru. Korban sejauh ini terdata ada tujuh orang anak," ungkap Kombes Pol Luthfie kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, aksi bejat oknum guru tersebut bukanlah kejadian sesaat, melainkan telah dilakukan sejak tahun 2025. Tersangka MZ melancarkan modusnya dengan cara mengendap-endap menghampiri kamar para santri pada malam hari, tepat ketika korban sedang terlelap tidur, lalu melakukan pelecehan.
Kasus yang mencoreng institusi pendidikan agama ini sebenarnya telah diketahui oleh beberapa santri lain. Namun, relasi kuasa antara guru dan murid membuat para saksi bungkam karena ketakutan. Aksi MZ baru terhenti setelah salah satu korban memberanikan diri untuk memecah kebungkaman (speak up) dan menceritakan trauma yang dialaminya kepada pihak keluarga. Laporan dari keluarga korban inilah yang menjadi dasar kepolisian untuk segera meringkus tersangka.
Saat ini, fokus utama tidak hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban. Ketujuh santri yang menjadi korban pencabulan tengah menjalani proses *trauma healing* yang difasilitasi oleh dinas terkait guna memulihkan kondisi psikologis mereka.
Sementara itu, tersangka MZ kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak. Akibat menyalahgunakan profesinya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan kekerasan seksual pada anak, MZ terancam hukuman berat, yakni pidana penjara di atas 15 tahun. (**)
Sumber : Beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

