Tetapkan 2 Tersangka, Sindikat Mata Elang Digital di Gresik Simpan 1,7 Juta Nasabah
Ada sebanyak 1,7 juta nasabah yang berada didalam aplikasi bernama Go Mattel R4 ini rawan disalah gunakan oleh debt collector maupun oknum untuk melakukan pencurian atau kekerasan.
GRESIK, SJP - Dua tersangka pengelola aplikasi Mata Elang (Matel) atau Go Matel turut digelandang dalam giat press rilis akhir tahun 2025 di Mako Polres Gresik, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Keduanya berinisial FE selaku komisaris dan JK selaku teknisi IT digelandang petugas bersamaan dengan 137 tersangka lainnya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan akan melakukan pendalaman sindikat Matel digital yang memperjualbelikan data debitur tersebut.
"Sudah kita tetapkan dua orang tersangka FE pemilik aplikasi dan JK tim IT. Nanti akan kami kembangkan leasing siapa saja yang sudah bekerja sama," kata dia, kepada awak media.
AKBP Rovan menyampaikan, pengungkapan kasus terhadap sindikat Matel digital ini menjadi kasus paling menonjol, menyita perhatian masyarakat.
Ia menyebut, keberadaan aplikasi Matel ini sangat meresahkan masyarakat lantaran data debitur yang ada didalamnya bisa digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Menurut dia, ada sebanyak 1,7 juta nasabah yang berada didalam aplikasi bernama Go Mattel R4 ini rawan disalah gunakan oleh debt collector maupun oknum untuk melakukan pencurian atau kekerasan.
"Ini sangat sangat rentan apabila digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Polres Gresik melalui Satreskrim hadir untuk memberikan keamanan, privasi data pribadi kepada seluruh pelanggan sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Dalam penetapan kedua tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, data-data aplikasi, kedua akun aplikasi, buku tabungan yang terdaftar di aplikasi, serta handphone milik tersangka.
Kedua tersangka diterapkan pasal pidana yaitu pasal 32 ayat 2, Junto pasal 48 ayat 2 Undang-undang ITE, Junto pasal 65 ayat 1, Junto pasal 67 ayat 1, UU PDP ancamannya dari ITE 9 tahun dan PDP 5 tahun. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

