Muncul SE Menaker, Disperinaker Kota Probolinggo Larang Perusahaan Lakukan Diskriminasi Kerja dan Penahanan Ijazah

Upaya sosialisasi SE Menaker itu, dilakukan Disperinaker Kota Probolinggo baik secara kunjungan ke perusahaan secara langsung maupun via daring.

04 Jun 2025 - 19:17
Muncul SE Menaker, Disperinaker Kota Probolinggo Larang Perusahaan Lakukan Diskriminasi Kerja dan Penahanan Ijazah
Disperinaker Kota Probolinggo saat melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan (Rahmad/SJP)

KOTA PROBOLINGGO, SJP — Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo dengan merespon baik adanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang mencakup larangan mencantumkan batas usia dalam lowongan pekerjaan.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menyatakan bahwa pihaknya mulai mensosialisasikan SE tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kota Probolinggo.

"Pemkot Probolinggo mengapresiasi SE Menaker ini, sebab ini upaya yang baik untuk memberikan kesempatan yang sama bagi calon pekerja," ujar Budiono pada hari Rabu (4/6/2025).

Upaya sosialisasi itu, dilakukan Disperinaker Kota Probolinggo baik secara kunjungan ke perusahaan secara langsung maupun via daring.

"Melalui grup dengan HRD perusahaan yang jumlahnya hampir dua ratus itu, kami juga telah menyampaikan soal SE dari Menaker tersebut," tambah Budiono.

Pihaknya menegaskan, hingga hari ini belum ada laporan terkait dugaan diskriminasi kerja di Kota Probolinggo.

"Sampai saat ini belum ada laporan, kami akan terus pantau. Masyarakat yang misal menemukan informasi diskriminasi kerja, bisa melaporkan ke Disperinaker sesuai jam kerja," tambahnya.

Selain SE tentang larangan diskriminasi kerja, Menaker juga mengeluarkan SE tentang rekrutmen kerja hingga penanahan ijazah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, telah resmi menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam SE Nomor M/6/HK.04/V/2025, Yassierli menyoroti masih adanya praktik diskriminatif dalam pengumuman lowongan pekerjaan, seperti pembatasan usia, penampilan, dan status pernikahan.

"Dengan SE ini, kami menguatkan komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi, dan menjadi panduan bagi pemberi kerja untuk menjalankan proses rekrutmen dengan lebih objektif dan adil," kata Yassierli dalam pernyataannya pada hari Rabu (28/5/2025) lalu.

Meskipun demikian, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa ketentuan usia masih dapat dicantumkan dalam situasi tertentu, yaitu untuk pekerjaan atau jabatan yang memerlukan karakteristik khusus yang secara jelas mempengaruhi kemampuan fisik atau psikis seseorang.

Termasuk  tidak merugikan kesempatan calon tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Larangan diskriminasi ini juga berlaku untuk penyandang disabilitas, yang sering menjadi kelompok rentan dalam proses seleksi kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan rekrutmen tenaga kerja di Indonesia, khususnya di Kota Probolinggo menjadi lebih inklusif, adil, dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow