Munandar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Mantan Kadis BSBK Munandar terima remisi 2 bulan. Kalapas: remisi bentuk apresiasi negara atas pembinaan dan perilaku baik warga binaan.

17 Aug 2025 - 15:37
Munandar, Mantan Kadis BSBK Bondowoso Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Munandar (paling kanan) saat berfoto dengan Kalapas dan Bupati Bondowoso, usai menerima remisi 2 bulan (Foto : Rizqi/SJP)


BONDOWOSO, SJP – Berkah kemerdekaan mengalir bagi narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso melalui pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman.

Tepat pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB memberikan Remisi Umum I (RU I) bagi 281 warga binaan, Remisi Umum II (RU II) bagi 8 warga binaan, serta Remisi Dasawarsa yang diberikan kepada 312 warga binaan.  

Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi, yang mengundang perhatian adalah remisi yang diterima oleh mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Munandar.  

Munandar divonis pada Desember 2024 dengan 2 tahun hukuman penjara akibat kasus korupsi pengerjaan jalan di Kabupaten Bondowoso yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 miliar.  

Pemberian remisi ini, kata Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, sudah melalui proses seleksi yang ketat dengan menerapkan pembinaan rohani dan kemandirian yang disesuaikan dengan kearifan lokal di Bumi Ki Ronggo.  

“Pola pembinaan di sini kami bentuk menyerupai pendidikan pesantren. Karena itu, Lapas Bondowoso dikenal sebagai Lapas Pesantren,” ungkapnya, Ahad (17/8/2025) usai acara pemberian remisi di Lapas Bondowoso.  

Dengan tegas, dirinya juga menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak tebang pilih. Siapa pun yang melanggar disiplin dan aturan pembinaan di Lapas Bondowoso, apa pun risikonya, tidak akan diusulkan mendapat remisi.  

“Aturannya jelas. Jika warga binaan pernah melakukan pelanggaran disiplin atau tidak mengikuti pembinaan, otomatis tidak bisa diusulkan,” tegasnya.  

Menanggapi remisi 2 bulan yang diterima Munandar, Kalapas Bondowoso dengan gamblang mengungkapkan bahwa mantan Kepala Dinas BSBK ini sangat aktif dalam pembinaan dan kegiatan kerja.  

“Beliau aktif di kegiatan pembinaan dan kegiatan kerja. Di bidang kerohanian, dia juga banyak mengundang kiai dari pesantren luar. Beliau memenuhi syarat. Jadi wajar dan kami berani mengekspose beliau untuk mendapat remisi karena memang berhak,” ungkap Kalapas.  

Kalapas juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memandang warga binaan dari latar belakang, keluarga, pekerjaan, maupun kasusnya. Asalkan warga binaan tersebut disiplin dan aktif mengikuti pembinaan, ia tidak pernah menghalang-halangi. 

“Siapa pun, apa pun wujudnya, selagi tidak ada hal yang bisa membatalkan, tetap kami usulkan. Dan alhamdulillah, sebagai contoh tadi salah satu warga binaan (Munandar) adalah salah satu bentuk bahwa Lapas tidak diskriminatif,” tandasnya.  

Sementara itu, Munandar tampak bahagia saat dirinya mendapatkan remisi dan didatangi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi. Matanya berkaca-kaca menahan kebahagiaan ketika semua orang yang mengenalnya berjabat tangan dan menyapa.  

“Alhamdulillah, saya dapat remisi 2 bulan. Terima kasih atas dukungannya,” ucap Munandar kepada suarajatimpost.com usai menerima remisi HUT ke-80 RI di Lapas Bondowoso. (*)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow