Mulai Diterapkan Pekan Ini, Berikut ASN Pemkab Kediri Yang Dilarang WFH
Dalam surat tersebut, disebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasanbagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (Work From Home/WFH).
KEDIRI, SJP - Pemerintah Kabupaten Kediri (Pemkab Kediri) mulai pekan ini menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Hari Jumat untuk sementara dipilih Pemkab Kediri sebagai hari WFH. Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Dalam surat tersebut, disebutkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (Work From Home/WFH).
Kombinasi itu diterapkan secara proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, karakteristik tugas pegawai. Namun WFH tersebut tidak berlaku bagi ASN pada unit layanan publik serta pejabat eselon II dan III. Mereka masih diwajibkan menjalankan tugas secara WFO guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
"Untuk layanan layanan langsung, eselon 2 dan eselon 3 tetap WFO," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Solikin, Jumat, (10/4/2026).
Sektor layanan publik yang dimaksud antara lain yang mencakup sektor strategis seperti ketenteraman dan ketertiban umum, kebencanaan, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lain yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Penerapan WFH ini sendiri, menurut Solikin, akan mendapatkan pengawasan ketat dan hasilnya akan dievaluasi secara berkala.
"Tiap bulan akan dievaluasi," tegasnya.
Hal senada sebelumnya sempat diungkapkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. "Tapi kita akan evaluasi per dua Minggu atau satu bulan, kalau ternyata pengurangan penggunaan BBM tidak signifikan maka kita akan coba konsultasi dengan Kemendagri," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Selain penerapan WFH, dalam rangka meningkatkan efisiensi, ASN Pemkab Kediri yang masih bekerja di kantor (WFO) diminta untuk melakukan efisiensi dengan menggunakan ruang kerja bersama, selain ASN juta harus mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Tidak hanya itu, ASN juta harus membatas atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen. dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen. Selain itu mengurangi frekuensi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

