MPP Bondowoso Berkah Resmi Hadir, Warga Bisa Urus 19 Layanan di Satu Tempat
MPP Bondowoso Berkah diresmikan Bupati Abdul Hamid Wahid. Warga kini cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus 19 layanan publik lintas instansi dengan lebih mudah dan cepat.
BONDOWOSO, SJP — Masyarakat Kabupaten Bondowoso kini dapat mengakses berbagai layanan publik secara terpusat melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Bondowoso Berkah di Jalan Ahmad Yani.
MPP tersebut diresmikan Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid pada Jumat (22/8/2025). Lokasinya berdampingan dengan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Bondowoso.
Di gedung MPP tersedia 19 jenis layanan lintas instansi. Masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), hingga layanan dari Kejaksaan.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, kehadiran MPP merupakan komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi warga Bondowoso.
“Melalui MPP, berbagai layanan dari lintas instansi kita satukan dalam satu gedung, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus dokumen atau layanan. Cukup datang ke satu lokasi, semua kebutuhan dapat terselesaikan dengan lebih efisien, efektif, dan nyaman,” ujarnya.
Nama “Bondowoso Berkah” dipilih dengan filosofi khusus. Berkah merupakan akronim dari berkualitas, akseleratif, dan holistik yang mencerminkan semangat pemerintah daerah dalam memberikan layanan terbaik.
Bupati yang akrab disapa Ra Hamid itu juga berpesan agar seluruh petugas MPP bekerja dengan integritas, profesional, dan ramah melayani masyarakat.
“Ingatlah bahwa setiap masyarakat yang datang membawa harapan besar. Karena itu, berikanlah pelayanan dengan sepenuh hati,” pesannya.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Bondowoso, Nunung Setyaningsih menambahkan, MPP sengaja dihadirkan untuk mendukung efisiensi pelayanan publik.
“MPP ini hadir untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan MPP di berbagai daerah,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

