Hilangkan Pemasungan ODGJ, Bupati Lumajang: Kesehatan Jiwa Hak Warga

Pemerintah Kabupaten Lumajang hentikan praktik pemasungan ODGJ melalui SK Bupati Bebas Pasung 2025. Bupati Indah Amperawati menegaskan kesehatan jiwa adalah hak dasar setiap warga.

22 Aug 2025 - 23:15
Hilangkan Pemasungan ODGJ, Bupati Lumajang: Kesehatan Jiwa Hak Warga
Bupati Lumajang Indah Amperawati hilangkan pemasungan pada ODGJ. (Foto: Beritasatu.com/Rifqi Danwanus)

LUMAJANG, SJP – Praktik pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) resmi dihentikan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Langkah tegas ini ditandai dengan diterbitkannya SK Bupati Bebas Pasung 2025 oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kebijakan tersebut menjadi simbol keberpihakan pemerintah daerah pada kemanusiaan. Tidak lagi ada rantai yang membelenggu warga dengan gangguan kejiwaan, sebab kesehatan jiwa kini ditempatkan sejajar dengan hak asasi manusia (HAM).

“Kami pastikan rumah sakit tidak lagi melakukan pasung terhadap pasien gangguan jiwa. Ini bentuk perhatian dan penghormatan terhadap hak asasi mereka,” tegas Bupati Indah Amperawati kepada wartawan di Kantor Bupati Lumajang, Kamis (21/8/2025).

Transformasi besar ini sekaligus menandai pergeseran paradigma penanganan ODGJ: dari kuratif semata menuju pendekatan humanis, inklusif, dan berbasis pemulihan sosial. Pemerintah ingin menghapus stigma, meneguhkan bahwa ODGJ berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermartabat.

Indah menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar seluruh warga tanpa terkecuali. Layanan kesehatan jiwa kini diperluas dengan deteksi dini penyakit tidak menular, mulai diabetes hingga hipertensi, melalui sistem berlapis dari posyandu, puskesmas, hingga rumah sakit rujukan.

“Target kami, penanganan bisa menjangkau 100 persen masyarakat. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas bersama,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Lumajang memperkuat barisan melawan penyakit menular seperti TBC, malaria, dan demam berdarah (DBD). Langkah edukatif dan intervensi aktif hingga tingkat RT ditempuh agar respons kesehatan bersifat preventif sekaligus berbasis komunitas.

Seluruh elemen digandeng: pondok pesantren, organisasi masyarakat, LSM, hingga komunitas pemuda. Semua diarahkan untuk membangun kesadaran kolektif dan memperluas jangkauan layanan, termasuk bagi penderita gangguan jiwa.

“Kebijakan bebas pasung ini adalah awal dari perubahan besar. Pemerintah hadir untuk menjamin hak setiap warga,” tutupnya. (**)

Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow