228 Warga Binaan RUtan Bangil Dapat Remisi, Ada Yang Langsung Bebas
228 narapidana yang menerima remisi terbagi menjadi dua. Untuk 172 orang mendapatkan potongan pidana 1 sampai 5 bulan, sedangkan 56 orang mendapatkan potongan pidana 1-4 bulan,
Kabupaten Pasuruan, SJP — HUT Kemerdekaan ke-79 RI tahun ini, 228 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil mendapat remisi (potongan masa tahanan) dari Pemerintah.
Remisi atau pengurangan masa tahanan setiap tahun diberikan oleh Rumah Tahanan (Rutan) ll-B Bangil. Pada peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI tahun ini.
Adapun syarat narapidana menerima remisi yaitu, syarat administratif dan substantif meliputi beberapa hal.
Mulai telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar register huruf F atau buku catatan pelanggan pidana, dan turut serta aktif program pembinaan.
Kepala Rutan Bangil Bhanad Shofa Kurniawaln saat ditemui pada Sabtu (17/8/2024) mengatakan, 228 warga binaan tersebut mendapat remisi mulai 1 bulan hingga 5 bulan, serta juga langsung bebas.
"228 narapidana yang menerima remisi terbagi menjadi dua. Untuk 172 orang mendapatkan potongan pidana 1 sampai 5 bulan, sedangkan 56 orang mendapatkan potongan pidana 1-4 bulan," jelasnya.
Namun, lanjut Bhanad, tentang remisi kemerdekaan ini keputusan diambil oleh Kemenkumham setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan.
"Rincian usulan remisi mencakup 45 orang untuk mendapatkan remisi selama 1 bulan, 86 orang untuk remisi selama 2 bulan, 37 orang untuk remisi selama 3 bulan, 3 orang untuk remisi selama 4 bulan, dan 1 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi selama 5 bulan," ucapnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?