Modus Pesanan Fiktif Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online di Tulungagung
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan di WhatsApp, bukti transaksi melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
TULUNGAGUNG, SJP - Kasus penipuan berbasis daring dengan modus pesanan makanan fiktif berhasil diungkap jajaran Polsek Tulungagung Kota. Seorang pria berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, diamankan setelah diduga menipu korban melalui skema transfer palsu.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto. Ia menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban bernama Fajar Imam Nurrohmat, yang merasa dirugikan akibat aksi penipuan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 April 2026. Saat itu, ibu korban, Indasah, menerima pesanan nasi goreng dalam jumlah besar, yakni 85 bungkus, melalui aplikasi WhatsApp. Pemesan mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung, sehingga korban tidak menaruh curiga.
Pelaku kemudian mengirimkan bukti transfer senilai Rp1.805.000. Namun, bukti tersebut ternyata palsu. Karena merasa menerima kelebihan pembayaran, korban sempat mengembalikan uang sebesar Rp700.000 kepada pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mengelabui korban dengan mengarahkan transaksi lanjutan menggunakan metode QRIS dengan berbagai dalih. Akibatnya, saldo milik korban kembali terkuras hingga total kerugian mencapai Rp1.805.000.
“Korban baru menyadari telah tertipu setelah melakukan pengecekan saldo rekening, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” ujar Iprtu Nanang, Senin (13/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Dipimpin Panit I Iptu Prasetyo Adi, tim kepolisian bergerak menuju wilayah Bojonegoro. Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di wilayah Bojonegoro pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.15 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman percakapan di WhatsApp, bukti transaksi melalui aplikasi BRImo, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 492 KUHP,” terang IPTU Nanang.
Pihak kepolisian pun mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi. Warga diminta memastikan setiap transaksi benar-benar telah diterima sebelum mengirimkan uang, guna menghindari kejadian serupa. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

