Pria Jember Gelapkan Motor Temannya di Banyuwangi, Terbongkar Usai Diposting di Facebook
Berawal dari simpati, motor yang dipinjamkan untuk mencari kerja malah dijual. Bukannya berterima kasih motor yang dipinjamkan malah ditawarkan untuk dijual ke orang lain.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Seorang pria beralamat di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi mengalami nasib apes.
Niat hati membantu teman, pria bernama Didik itu justru kehilangan motor. Motor itu diambil teman yang sempat ditolongnya.
Beruntung motor itu berhasil kembali. Temannya yang melakukan penggelapan juga sudah ditangkap.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan mengatakan pelaku bernama Subairi (47), warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Jember.
"Pelaku sudah kita amankan," kata Eko Darmawan, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan aksi itu terjadi pada Kamis 28 September lalu. Ceritanya pelaku jauh-jauh dari Jember ke Banyuwangi bertujuan untuk mencari kerja.
Alasannya ingin bekerja mencari rongsokan, dan tinggal di kos-kosan di daerah Ketapang.
"Mendengar hal tersebut, korban bersimpati. Bahkan mengajak pelaku untuk menginap di rumahnya sampai mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Kala itu pelaku meminta bantuan kepada korban untuk mencari sepeda gadai yang rencananya akan digunakan bekerja mencari rongsokan.
Malam harinya, pelaku tiba-tiba mengaku pusing dan minta izin meminjam sepeda motor korban untuk membeli nasi goreng.
Rupanya pelaku tak kembali. Dihubungi pun tak merespon. Sehari setelahnya, korban memviralkan wajah pelaku dan motor shogun miliknya di facebook.
Tak butuh waktu lama, ada seseorang yang merespon postingan itu. Melalui messenger orang tersebut memberitahu bahwa melihat motor shogun yang di posting oleh korban sedang ditawarkan untuk dijual di daerah Kecamatan Sempolan, Jember.
Atas peristiwa dan informasi tersebut, korban langsung melaporkanya ke Polsek Wongsorejo. Pelaku pun ditangkap di Kalisat, Jember.
"Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor beserta surat-suratnya telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?