Mulai Diterapkan Pekan Ini, Pemkot Kediri Pilih Hari Jumat Untuk WFH
OPD yang bersifat pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan dan layanan administratif tetap harus optimal dan melaksanakan WFO ( work from office)
KEDIRI, SJP - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Kediri akan diberlakukan setiap hari Jumat. Kebijakan terkait efisiensi penggunaan energi serta optimalisasi kinerja ASN itu akan mulai berlaku 17 April 2026 nanti.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih mengungkapkan, nantinya tidak semua OPD melaksanakan WFH.
OPD yang bersifat pelayanan publik langsung seperti kesehatan, pendidikan, kebersihan, penyelamatan dan layanan administratif tetap harus optimal dan melaksanakan WFO (work from office)
“Sesuai SE Wali Kota Kediri pelaksanaannya nanti dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktifitas kinerja tidak terganggu. Kita juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk mengembangkan presensi berbasis android yang bernama SuperApps,” jelasnya.
Yunita menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan bekerja dari rumah dengan produktivitas yang tetap terjaga. Karena itu, ia menekankan para ASN yang WFH harus tetap menerapkan disiplin tinggi.
“Tidak ada toleransi alasan kelalaian seperti lupa absen atau hambatan fisik seperti ban bocor, motor rusak karena bekerja dari rumah. Ibu Wali Kota beserta Kepala OPD sewaktu-waktu juga akan melakukan sidak secara acak langsung ke rumah pegawai yang sedang WFH,” terangnya.
Yunita menambahkan, sebagai bahan evaluasi berkala BKPSDM, Kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya setiap akhir bulan. Komponen Evaluasi meliputi penggunaan air, penggunaan listrik, efisiensi BBM (kendaraan dinas dan pribadi), perjalanan dinas dan tingkat kehadiran atau disiplin pegawai.
Dirinya berharap kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas dan penggunaan listrik kantor, tanpa menurunkan produktivitas kinerja.
“Harapan Pemerintah Kota Kediri adalah tercapainya kerja yang fleksibel tanpa mengganggu produktivitas dan disiplin. Integritas pegawai sangat dibutuhkan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun bekerja dari rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam apel Pagi, Senin (13/4/2026) di Halaman Balai Kota, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menjelaskan dalam Surat Edaran sudah dijelaskan siapa saja yang melakukan WFH. Bagi eselon II, Camat, Lurah, ASN yang melakukan pelayanan publik, tenaga kesehatan dan guru tidak melakukan WFH.
Wali kota termuda ini juga memberikan masukan agar ASN yang melakukan WFO dan dalam keadaan sehat menggunakan sepeda ataupun kendaraan yang tidak berbahan bakar minyak. Lalu di setiap kantor juga harus melakukan hemat energi.
Penggunaan listrik di kantor dan lainnya harus efisien. "Pelayanan bagi masyarakat harus tetap berjalan optimal. Jangan sampai adanya kebijakan WFH menjadi alasan untuk bekerja dengan tidak tanggung jawab dan profesional," tegasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

