ASN Pemkot Kediri WFH, Wajib Lakukan Hal Berikut
Nantinya ada 60 persen ASN yang melakukan Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH. Wali Kota Kediri berharap para ASN yang melakukan WFH tetap menjaga profesionalitas.
KEDIRI, SJP - Pemkot Kediri mulai menerapkan Work From Home (WFH) pada pekan ini. Hari Jumat dipilih sebagai hari WFH bagi sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Kediri.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan tercantum jelas siapa saja yang melakukan WFH. Bagi eselon II, Camat, Lurah, ASN yang melakukan pelayanan publik, tenaga kesehatan dan guru tidak ada WFH.
Nantinya ada 60 persen ASN yang melakukan Work From Office (WFO) dan 40 persen WFH. Wali Kota Kediri berharap para ASN yang melakukan WFH tetap menjaga profesionalitas.
"Kepada ASN yang mendapat jadwal WFH tetap bekerja secara profesional. Jangan gunakan WFH ini untuk berlibur dan nanti akan ada tiga kali absen yakni pagi, siang, sore. Setiap hari atasan juga akan menentukan target kinerja," jelasnya, Senin (13/4/2026).
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yunita Hartutiningsih mengungkap ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan para ASN yang melakukan WFH.
Salah satunya terkait absensi. Adapun mekanisme pelaksanaannya yaitu ASN yang melaksanakan WFH pada hari Jumat harus melakukan absensi 3 Kali Check-log. Yaitu pagi mulai pukul 06.30 – 07.00 WIB, siang pukul 11.00 – 11.30 WIB dan sore atau pulang pukul 14.30 – 16.00 WIB.
“Mereka harus melakukan absensi di waktu tersebut. Jika melewatkan salah satu sesi, maka pegawai dianggap tidak bekerja pada hari tersebut dan akan ada sanksi yang merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” tegasnya.
Di samping itu, ASN juga wajib melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Kebijakan ini mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB No. 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, SE Menteri Dalam Negeri No. 3349/SJ Tahun 2026 Tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
"Tujuan kebijakan ini ialah efisiensi penggunaan energi serta optimalisasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

