Diduga Korupsi Pengadaan Billboard Rp 1,7 Miliar, Sekda Jember Jadi Tersangka
HS, Sekda Jember, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan billboard tahun 2023, dengan kerugian negara Rp1,7 miliar. Terancam hukuman hingga penjara seumur hidup.
SURABAYA, SJP - Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kembali menggerogoti birokrasi di Kabupaten Jember. Hadi Sasmito (HS), yang semula menjabat sebagai Plt Kepala Bapenda dan kini Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan billboard tahun anggaran 2023.
Kabidhumas Polda Jawa Timur, KBP Dirmanto, dalam siaran persnya menyatakan, penetapan tersangka HS ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp. 1.715.460.002 miliar.
Investigasi menunjukkan bahwa HS diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Plt Kepala Bapenda pada tahun 2023, dengan menjalankan proyek pengadaan billboard tanpa izin resmi.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Jember Nomor 42 Tahun 2011, penyelenggaraan reklame tetap harus dilakukan oleh Biro Reklame. Namun, HS tetap melanjutkan pengadaan ini, bahkan diduga memecah-mecah paket proyek yang seharusnya melalui proses tender terbuka.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan Gelar perkara, Sdr. HS dilakukan penahanan pada hari Sabtu, 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," tulis KBP Dirmanto dalam keterangannya.
Dengan penahanan ini, HS menghadapi dakwaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun. Ia juga dihadapkan pada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?