Modus Ajak Mabuk Penjaga, Pria di Tulungagung Gasak Barang Kantor Disbudpar
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata belum sempat dijual.
TULUNGAGUNG, SJP - Ada-ada saja cara pelaku kejahatan menjalankan aksinya. Seorang pria di Tulungagung nekat membobol Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung setelah lebih dulu mengajak pesta minuman keras petugas jaga.
Akibat ulahnya, sejumlah perangkat elektronik milik kantor raib dibawa kabur. Namun aksi pelaku akhirnya diendus Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dan berhasil ditangkap.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Kantor Disbudpar Tulungagung yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Gang 1, Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Tersangka pelaku berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Ipru Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, pelaku ternyata bukan orang asing di sekitar lokasi. Sehari-hari, MUA bekerja di lapak jahit kaki lima tepat di depan kantor tersebut, sehingga cukup mengenal situasi dan petugas jaga.
“Pelaku memiliki modus dengan menghafali pola kerja karyawan lembur dan mengetahui lokasi penyimpanan kunci kantor karena sering bergaul dengan petugas jaga di lokasi,” ujar Iptu Andi Wiranata Tamba, Selasa (19/5/2026).
Menurut polisi, kedekatan itulah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sebelum beraksi, MUA sengaja mengajak petugas jaga minum minuman keras bersama agar situasi menjadi lengah.
Bisa dibilang, pelaku datang bukan cuma bawa niat, tapi juga strategi. Saat penjaga mulai teler dan fokus menjaga keseimbangan badan ketimbang menjaga kantor, pelaku diam-diam mengambil kunci akses masuk yang berada di pos jaga.
Setelah situasi dirasa aman, pelaku masuk ke dalam kantor dan menggasak sejumlah barang elektronik. Hebatnya lagi, usai beraksi pelaku sempat mengembalikan kunci ke tempat semula seolah tidak terjadi apa-apa.
“Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku mengembalikan kunci ke tempat semula dan meninggalkan lokasi membawa barang hasil curian,” lanjut Iptu Andi.
Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan pada Rabu (6/5/2026). Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil terlacak beberapa hari kemudian. Pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap MUA saat sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
“Berawal dari laporan yang diterima petugas pada Rabu (6/5/2026), Unit Resmob Macan Agung langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan,” sambung Kasat Reskrim.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ternyata belum sempat dijual. Barang-barang tersebut dititipkan pelaku di rumah temannya di wilayah Kediri.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit PC merek Axioo MyPC One Pro J5, satu unit printer Epson L3211 A4, satu unit scanner Epson warna putih, dosbook PC dan printer, serta satu unit sepeda motor Suzuki Bravo bernopol AG 4659 R.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat MUA dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

