MK Tolak Gugatan Paslon Mandat, Jubir Jimad Sakteh: Kami Sangat Bersyukur

Dalam sidang sengketa Pilkada Sampang, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon

06 Feb 2025 - 09:59
MK Tolak Gugatan Paslon Mandat, Jubir Jimad Sakteh: Kami Sangat Bersyukur
Hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan sengketa Pilkada Sampang 2024 di Jakarta (Tim/SJP)

SAMPANG, SJP - Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ra Mamak–H. Abdullah Hidayat (Mandat) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.

Putusan tersebut hasil kesepakatan sembilan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam.

“Permohonan gugatan Pilkada yang diajukan pasangan Mandat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi unsur dan bukti yang kuat,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Sembilan hakim yang memutuskan menolak gugatan hasil Pilkada Sampang terdiri dari Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebutkan, dalil yang berkaitan dengan dugaan terstruktur Smsistematis dan masif (TSM) yang disampaikan tim hukum Mandat tidak memiliki bukti kuat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan, MK tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil pokok permohonan pemohon,” jelasnya.

Dengan begitu, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan pada pemeriksaan persidangan lanjutan untuk pembuktikan.

Sebab, mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Pilkada di Kabupaten Sampang pada tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

“Mahkamah telah meyakini kalau pilkada di Sampang dilaksanakan sesuai ketentuan,” pungkasnya 

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Paslon Nomor Urut 2, H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfudz (Jimad Sakteh), Amin Arif Tirtana mengaku bersyukur setelah menyaksikan hasil putusan MK. Sebab semua gugatan yang disampaikan oleh Pasangan Mandat ditolak.

"Kami bersyukur kepada Allah SWT dan kami mengucapkan terima kasih yang banyak kepada masyarakat Sampang, tim dan relawan yang ikut hadir nonton bareng di sekitar gedung MK," tutupnya (6/2/2025)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow