Terdampak Inpres Efisiensi Anggaran, Dana Transfer Kabupaten Malang Terpangkas

Pemkab Malang bahas strategi efisiensi anggaran di tengah pemangkasan DAU dan DAK, bagaimana dampaknya bagi pembangunan daerah

06 Feb 2025 - 09:07
Terdampak Inpres Efisiensi Anggaran, Dana Transfer Kabupaten Malang Terpangkas
Ilustrasi pemangkasan anggaran (Tiwandasella/SJP)

MALANG,SJP– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini.

Pertemuan itu untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai strategi efisiensi anggaran yang harus diterapkan di tingkat daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herwanto mengatakan, pertemuan hari ini penting untuk memperjelas mekanisme efisiensi yang masih membutuhkan petunjuk teknis (juknis) lebih lanjut.

"Kami berharap ada arahan yang lebih konkret dari Kemendagri dan badan keuangan daerah mengenai pola efisiensi yang akan diterapkan, termasuk sektor mana saja yang terdampak dan bagaimana daerah harus menyesuaikan diri," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Beberapa poin yang akan dibahas dalam pertemuan ini antara lain terkait pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, serta pengurangan belanja untuk forum diskusi, seminar, dan kegiatan seremonial. 

"Masih diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai cakupan pemangkasan ini: apakah hanya untuk perjalanan dalam negeri atau juga mencakup perjalanan luar negeri," terangnya.

Selain itu, Pemkab Malang juga akan membahas dampak efisiensi anggaran terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Sebab, kebijakan efisiensi anggaran tersebut rupanya berimplikasi pada berkurangnya dana transfer.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Kabupaten Malang mengalami pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp34 miliar. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga mengalami pengurangan. Namun belum diketahui prosentasenya.

Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), Aries Marsudiyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemborosan anggaran di daerah masih cukup tinggi, dengan perkiraan mencapai 30 persen dari total APBD. 

Pihaknya menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran, agar efisiensi ini benar-benar berdampak positif dan tidak menghambat program prioritas daerah.

"Jika efisiensi ini hanya berupa pergeseran anggaran, maka Pemkab Malang masih bisa mengalokasikan dana ke sektor prioritas seperti infrastruktur. Namun, jika anggaran yang diefisiensi benar-benar ditarik ke pusat, maka daerah harus beradaptasi dengan kondisi keuangan yang lebih ketat," jelas Tomie.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Malang akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer pusat. 

"Kami harus memaksimalkan PAD agar program pembangunan daerah tetap berjalan meskipun ada kebijakan efisiensi ini," tambahnya.

Hasil dari pembahasan hari ini akan menjadi acuan bagi Pemkab Malang dalam menyesuaikan anggaran serta merancang kebijakan pembangunan yang tetap efektif di tengah kebijakan penghematan yang diterapkan pemerintah pusat. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow