Miris, Ibu di Batu Pergoki Suami Setubuhi Anak Kandung di Rumah Kosong

Akibat perbuatan ayah tirinya, korban MIP kini dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban.

23 Dec 2025 - 17:00
Miris, Ibu di Batu Pergoki Suami Setubuhi Anak Kandung di Rumah Kosong
ilustrasi persetubuhan di bawah umur (Tiwandasella/SJP)

KOTA BATU, SJP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri. 

Pelaku berinisial YP (46) diringkus setelah sang istri, ES (49), memergoki langsung tindakan asusila tersebut di sebuah rumah kosong yang berloaksi di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, mengonfirmasi bahwa kasus ini dilaporkan secara resmi oleh ES pada 17 November 2025. 

Laporan tersebut merupakan puncak dari kecurigaan pelapor setelah mendengar pengakuan memilukan dari putri kandungnya, MIP, yang masih di bawah umur.

"Perkara ini terungkap bermula dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya. Korban mengaku telah menjadi sasaran persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya," ujar IPTU Joko Suprianto kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, korban pertama kali berani bercerita kepada ibunya pada Ahad, 2 November 2025 lalu. 

Korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap membawanya ke sebuah rumah kosong, untuk melancarkan aksi bejat tersebut.

Kecurigaan pelapor terbukti pada Senin, 17 November 2025. Sekira pukul 15.00 WIB, tersangka YP berpamitan kepada istrinya dengan alasan menjemput korban dari sekolah. Namun, hingga satu jam berselang, keduanya tidak kunjung tiba di rumah.

Pelapor yang teringat akan cerita anaknya segera menuju lokasi rumah kosong yang dimaksud. 

Di sana, ia menemukan sepeda motor listrik milik tersangka terparkir, yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana asusila pada saat itu juga.

Akibat perbuatan ayah tirinya, korban MIP kini dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental korban.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Fokus kami juga memastikan korban mendapatkan trauma healing agar dampak psikologis ini tidak mengganggu masa depannya," tambah Iptu Joko.

Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka YP dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan pemberatan hukuman mengingat statusnya sebagai orang tua tiri," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow