Jadi Driver Ojol Gadungan, 2 Residivis Nekat Curi Sepeda Motor

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario plat S 4471 TQ di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Selasa (09/04) lalu.

22 Apr 2024 - 09:30
Jadi Driver Ojol Gadungan, 2 Residivis Nekat Curi Sepeda Motor
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudy Zaeni (tengah) bersama Kasihumas AKP Agung (kiri) saat menunjukkan beberapa barang bukti hasil tangkapan Satreskrim, Senin (22/04/2024) (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh 2 pria.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario plat S 4471 TQ di Jalan Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Selasa (09/04) lalu.

"Setelah kita telusuri, ternyata kehilangan sepeda motor tersebut dilakukan oleh 2 pelaku yang merupakan residivis maling, yakni inisial KM (32) & JS (28)," ujarnya, Senin (22/04).

AKP Rudi menjelaskan, kedua pelaku tersebut juga dibantu oleh inisial RZ & PR yang berperan sebagai penadah barang curian tersebut.

"Untuk peran RZ serta PR hanya menadah sekaligus membeli hasil curian dari kedua pelaku ini dengan harga Rp 3 - 5 juta," terangnya.

AKP Rudy menyebut, motif yang dilakukan KM & JS yaitu menyamar sebagai driver ojek online yang memantau kendaraan sepeda motor yang sedang diparkirkan.

Setelah melihat kondisi, pelaku JS berperan merusak rumah kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawanya kabur.

"Kemudian, hasil curiannya tersebut dijual ke wilayah Kota Surabaya. Setelah dijual uang itu digunakan oleh para pelaku untuk membeli narkotika," lanjutnya.

AKP Rudy menambahkan, para pelaku sudah melancarkan aksinya di 4 TKP. Seperti Jalan Benteng Pancasila, Gajah Mada, Jagalan, serta Kecamatan Jetis.

"Saat ini, RZ serta PR kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara, KM & JS dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polis juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 4 buah Flashdisk, 1 buah BPKB, 1 unit kunci T, 1 unit sepeda motor, serta 1 buah jaket driver ojek online.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow