Minim Perselisihan, PHK di Kota Batu Terjadi Karena Efisiensi dan Pensiun
Selama triwulan pertama ini, Disnaker tidak menerima laporan perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang muncul umumnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), namun telah diselesaikan maksimal dua hari setelah dilakukan kunjungan ke perusahaan terkait.
KOTA BATU, SJP – Sepanjang triwulan pertama tahun ini, kondisi ketenagakerjaan di Kota Batu terbilang kondusif. Meski terdapat pemutusan hubungan kerja (PHK), namun sebagian besar terjadi karena efisiensi dan masa pensiun, bukan karena perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Sebanyak 149 pekerja dari PT Wonokoyo di Giripurno mengalami PHK akibat pengurangan jumlah kandang ayam. Meski demikian, para pekerja tersebut langsung direkrut oleh perusahaan lain (CV), sehingga dampak sosial dari PHK tersebut dapat diminimalisir.
“Di bidang lain, PHK hanya terjadi karena masa pensiun. Ada tiga orang yang pensiun pada periode ini,” ujar Yanto, Kepala Bidang Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu.
Sementara itu, sektor perhotelan dan hiburan sempat mengalami pengurangan jam kerja, namun hingga kini tidak ada laporan protes dari karyawan maupun pengaduan resmi yang masuk ke Disnaker.
Yanto menegaskan bahwa selama kedua belah pihak, perusahaan dan karyawan sepakat, maka pengaturan tersebut tidak menjadi masalah.
Selama triwulan pertama ini, Disnaker tidak menerima laporan perselisihan hubungan industrial. Permasalahan yang muncul umumnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), namun telah diselesaikan maksimal dua hari setelah dilakukan kunjungan ke perusahaan terkait.
Jika terjadi perselisihan, mekanisme yang ditempuh adalah perundingan tripartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka proses dilanjutkan ke mediasi.
Jika mediasi belum juga membuahkan hasil, Disnaker akan mengeluarkan anjuran resmi. Hanya jika semua tahap tersebut gagal, maka kasus dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Surabaya.
“Sampai saat ini, belum ada kasus yang sampai ke PHI karena kami memiliki Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang efektif. Lembaga ini diketuai langsung oleh Wali Kota Batu dan melibatkan perwakilan Apindo, kepolisian, dan SPSI Kota Batu,” jelas Yanto.
Kondisi ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah mampu mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di dunia kerja Kota Batu. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

