Minibus Tabrak Ibu dan Anak di Tulungagung, Satu Orang Tewas
Kecelakaan dipicu oleh kurangnya kewaspadaan pengemudi mobil dalam menjaga jarak aman antar-kendaraan.
TULUNGAGUNG, SJP — Insiden kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung. Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan tewas di lokasi kejadian setelah ditabrak oleh sebuah minibus di jalan umum Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Selasa (16/12/2025) petang.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.45 WIB tersebut melibatkan mobil Daihatsu Taruna bernopol AG 1621 RZ yang dikemudikan oleh Abu Hasan (53), warga Desa Kendal, Kecamatan Gondang, dengan sepeda motor Honda Beat bernopol AG 3864 RFL yang dikendarai oleh Susmiati (43), warga Kecamatan Bandung membonceng anaknya AA (7).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, peristiwa bermula saat kedua kendaraan melaju searah dari utara menuju selatan.
Posisi mobil berada tepat di belakang sepeda motor yang dikendarai korban bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabila, melalui Kanit Gakkum Ipda Gerry Permana, mengungkapkan bahwa kecelakaan dipicu oleh kurangnya kewaspadaan pengemudi mobil dalam menjaga jarak aman antar-kendaraan.
"Dugaan awal, pengemudi mobil kurang berhati-hati dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Akibatnya, saat melintas di lokasi kejadian, minibus tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban," ujar Ipda Gerry Permana, saat dikonfirmasi Rabu (17/12/2025).
Benturan keras menyebabkan pengendara sepeda motor, Susmiati, terpental dan mengalami cedera kepala berat.
Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, penumpang motor berinisial AA (7) dilaporkan mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan. Seluruh korban telah dievakuasi, dan korban meninggal dunia langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk prosedur lebih lanjut," imbuh dia.
Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah mengamankan kedua kendaraan beserta dokumen kelengkapannya sebagai barang bukti.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan adanya unsur pidana kelalaian dalam insiden ini sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan konsentrasi dan mematuhi aturan jarak aman berkendara, terutama di jalur padat pemukiman guna menghindari pengereman mendadak yang berujung fatalitas. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

