Merasa Tertipu Program Pengadaan Beras Pemkab, Warga Jombang Lapor Polisi

Korban melapor ke polisi setelah mengeluarkan puluhan ton beras dan merugi sebanyak Rp800 juta lebih

17 Feb 2025 - 13:04
Merasa Tertipu Program Pengadaan Beras Pemkab, Warga Jombang Lapor Polisi
Sukarno menunjukkan bukti surat perkembangan laporan dari Polres Jombang. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Sukarno (45) menjadi korban penipuan pengadaan beras yang mengatasnamakan program pengadaan pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. 

Sukarno mengaku rugi Rp800 juta akibat penipuan tersebut. dia melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor (Polres) Jombang pada Desember 2024 lalu. Dia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Desember 2024.

"Korban penipuan beras. Pengadaan beras pemda," ungkapnya, Senin (17/2/2025). 

Sukarno melaporkan terduga pelaku. Yaitu RU, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Dalam modusnya, RU berperan sebagai direktur CV yang mengaku menjadi rekanan pengadaan bantuan pangan dari Pemkab Jombang. 

Kepada Sukarno, RU bersama suaminya berinisial HR mengaku mendapat tender pengadaan beras dalam program ketahanan pangan dari Pemkab Jombang. Terduga pelaku mengirimkan bukti perjanjian kontrak kerja (PKK).

Dokumen PKK yang diperlihatkan terduga pelaku cukup meyakinkan karena memakai kop surat Pemkab Jombang. Bahkan dalam suratnya telah dibubuhi tanda tangan bermaterai dan berstempel Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang. 

"Saya ditawari ada proyek pengadaan beras. Katanya dari pemda. Mengatasnamakan pemda," ujarnya. 

Dalam surat kontrak bernomor 0015/7.1/PPK/JBG/V/2024 itu, kegiatan pengadaan beras berlangsung sejak Mei 2024. CV pemenang tender atau yang ditunjuk oleh Pemkab Jombang beralamat di Dusun Rembukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben. 

Karena bujukan dan bukti dokumen yang cukup meyakinkan, akhirnya Sukarno pun percaya. Dia memenuhi jumlah kebutuhan beras sebagaimana diterangkan dalam surat perintah kerja (SPK) yang diperlihatkan.

SPK pertama pada awal bulan April 2024: dua hari sebelum batas waktu pengadaan beras itu ditutup. Sukarno mengeluarkan beras seberat 4,6 ton. Pada bulan Mei, datang SPK lagi dengan total permintaan 14 ton dengan dua kali pengambilan. 

"Ada pencairan untuk pengadaan beras pertama, yang ngasih duit tunai Bu RU kepada istri saya. Itu 45 hari setelah pengadaan beras pertama," bebernya. 

Tidak selesai di situ. Pada bulan Juni 2024, turun lagi SPK dengan permintaan beras seberat 21,5 ton. Pengadaan beras untuk SPK ketiga itu baru selang beberapa hari setelah pencairan uang untuk SPK kedua sebanyak 14 ton. 

Pada bulan Juli, turun dua SPK. Pertama, pengadaan beras seberat 21,5 ton. Kedua, pengadaan beras seberat 8,5 ton. Sama seperti sebelumnya: pengadaan beras terlebih dahulu, baru pencairan uang selang 45 hari dari pengadaan. 

Pada bulan Agustus, datang lagi dua SPK. Kali ini, total beras yang diminta sebanyak 50 ton. Lagi-lagi, Sukarno memenuhinya.

"Setiap SPK turun Bu RU menunjukkan bukti lewat WA. Dan setiap pencairan dari bulan Mei selalu Bu RU yang melakukan pembayaran. Bahkan nota-nota yang tanda tangan dan stempel Bu Ru," terangnya. 

Terakhir, pada bulan September 2024, turun lagi tiga SPK dengan total pengadaan beras sebanyak kurang lebih 70 ton. Dua SPK terpenuhi dengan total sekitar 47 ton. Sisanya tidak terpenuhi. 

Dari situlah pembayaran mulai telat. Terakhir di bulan Desember 2024. Karena merasa ditipu dan dipermainkan, Sukarno akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. 

"Total transaksi awalnya Rp 940 juta. Namun RU memberi saya uang Rp 105 juta. Sehingga kerugian saya sebesar Rp 835 jutaan. Atas kerugian ini, saya ingin kasus ini segera terungkap secara gamblang," pungkasnya.

Pengaduan pelaporan masyarakat tersebut ditangani oleh Kanit Iidik I Tipidum Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Prosesnya sekarang masih SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, red)," ucap Ipda Rendro saat dijumpai di ruang kerja Satreskrim Polres Jombang, Senin (17/2/2025). (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow