Merasa Haknya Diambil, Warga Jember Tanam Pohon Sengon di Tanah Sengketa
Sengketa ini melibatkan banyak bidang tanah yang sudah keluar putusan pengadilan dan mengesahkan Supiyo sebagai ahli waris Akoeman. Tanah yang disengketakan seluas 18.000 meter persegi
JEMBER, SJP – Perkara sengketa tanah kembali terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Tanah yang disengketa yaitu beberapa bidang yang di depan Balai Desa Keting.
Supiyo (55), warga Kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang mengaku sebagai ahli waris dari Akoewan, pemilik tanah dengan Petok C Nomor 14 Persil Nomor 79b Kelas S.II seluas 11.560 m².
Namun pada tahun 1995, tiba-tiba muncul sertifikat atas tanah tersebut dengan nomor sertifikat 53 atas nama Akhmad atau Akemat yang merupakan adik dari Akoewan.
Hal itu dianggap janggal karena pada tahun 1990 sudah ada putusan pengadilan negeri. Bahkan pada tahun 1992, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan Supiyo sebagai satu satunya ahli waris dari Akoeman.
Supiyo mengaku datang bersama kuasa hukumnya untuk mengambil kembali haknya. Dia bermaksud menanam pohon sengon sebagai tanda penguasaan kembali atas tanah yang diyakini milik orang tuanya.
"Saya datang ke sini untuk mengurus tanah milik ayah saya. Hak atas tanah ini masih milik ayah saya. Sesuai putusan pengadilan, saya ahli waris yang sah," kata Supiyo di lokasi, Kamis (17/4/2025).
"Untuk urusan selanjutnya saya serahkan kepada kuasa hukum dan tim saya. Yang penting, saya menduduki tanah ini ada dasarnya," tambah Supiyo.
Sementara itu, kuasa hukum Supiyo, M. Zainuddin mengatakan, kliennya sudah mempunyai sejumlah bukti yang menjelaskan tentang status kepemilikan tanah tersebut.
"Sesuai dengan putusan pengadilan, klien kami adalah ahli waris yang sah atas tanah ini. Kami juga tengah melakukan upaya hukum untuk membatalkan sertifikat atas nama Akemat atau Akhmad," ujar Zainuddin, Kamis (17/4/2025).
"Kami sudah bersurat kepada Kanwil BPN Jatim dan hasilnya sudah ketahuan. Ada surat kepada BPN Jember untuk pembatalan sertifikat tersebut. Tinggal kita tunggu eksekusi BPN Jember," tandasnya.
Sengketa ini melibatkan banyak bidang tanah yang sudah keluar putusan pengadilan dan mengesahkan Supiyo sebagai ahli waris Akoeman. Tanah yang disengketakan seluas 18.000 meter persegi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

