MenLH Soroti Satwa Indonesia di Luar Negeri, Dorong Penerapan Protokol Nagoya
Indonesia belum bisa menarik manfaat dari komodo dan orang utan di luar negeri MenLH dorong penerapan Protokol Nagoya untuk rebut hak atas aset genetik bangsa.
SURABAYA, SJP - Dalam kunjungan kerjanya ke Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti fenomena penting yang selama ini luput dari perhatian publik, yakni tentang keberadaan berbagai satwa endemik Indonesia di kebun binatang luar negeri.
Hanif menyebut bahwa sejumlah hewan khas Nusantara telah berhasil berkembang biak di negara lain dan bahkan kini menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi lembaga konservasi di sana.
"Kita ini sebenarnya memiliki binatang-binatang yang berada di luar negeri, maksudnya di kebun binatang luar negeri. Namun, kita belum memiliki kemampuan untuk menarik sharing dari aset yang mereka kelola dari kita," ujar Hanif, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut beberapa contoh satwa itu seperti komodo di Irlandia hingga Inggris, lalu Harimau Sumatera di Amerika Serikat, hingga Gajah Sumatera di Jepang.
Perihal itu menjadi penting karena memang saat ini Indonesia belum memiliki mekanisme hukum nasional yang mampu menuntut pembagian manfaat atau benefit sharing dari pemanfaatan spesies asal Indonesia di luar negeri.
Apa Itu Protokol Nagoya?
Pemerintah Indonesia kini tengah mendorong penerapan Protokol Nagoya, sebagai bagian dari solusi. Protokol tersebut merupakan kesepakatan internasional yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil atas pemanfaatannya (Access and Benefit-Sharing/ABS).
Dokumen itu merupakan turunan dari Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dan ditandatangani di Nagoya, Jepang pada 2010. Indonesia sendiri meratifikasi protokol tersebut melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2013.
Tujuan utama Protokol Nagoya adalah memastikan bahwa negara asal sumber daya genetik seperti Indonesia mendapatkan hak atas keuntungan yang dihasilkan, baik secara ekonomi, teknologi, maupun pengetahuan.
Menyusun Protokol Konservasi Nasional
Hanif menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun protokol implementasi Nagoya dalam konteks nasional, agar bisa diberlakukan secara efektif terhadap konservasi dan aset biodiversitas Indonesia.
"Kita wajib menerapkan Protokol Nagoya ini untuk pelestarian konservasi biodiversitas. Ini yang harus kita susun dan kita sedang menyusun itu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah itu penting, tidak hanya untuk melindungi hak Indonesia atas spesies langka, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi konservasi global.
Menghentikan Kebocoran Aset Genetik Indonesia
MenLH menegaskan bahwa penguatan Protokol Nagoya adalah langkah untuk mengakhiri "kebocoran" biodiversitas Indonesia ke luar negeri yang tidak diimbangi dengan tanggung jawab atau kontribusi balik.
"Mereka bisa berkembang biak, mendapatkan keuntungan dari pengelolaan, sementara kita belum bisa menarik manfaatnya. Kita harus mulai berpikir bahwa satwa kita adalah aset negara," katanya.
Implementasi yang kuat atas Protokol Nagoya juga diharapkan mampu menjadi landasan hukum saat menghadapi kasus penyelundupan satwa, eksploitasi genetik tanpa izin, atau pemanfaatan komersial satwa langka tanpa pembagian keuntungan ke negara asal.
Menuju Konservasi yang Bermartabat
Dengan penguatan instrumen hukum dan pelibatan semua pihak, pemerintah berharap konservasi keanekaragaman hayati tidak hanya menjadi upaya pelestarian semata, tetapi juga membawa nilai keadilan dan martabat bagi negara asal spesies tersebut.
"Kami ingin konservasi ini tidak hanya untuk melindungi, tetapi juga memastikan bahwa nilai ekonominya kembali ke masyarakat Indonesia," tegas Hanif. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

