MenLH Kunjungi KBS Surabaya: Dorong Standarisasi Nasional Pengelolaan Kebun Binatang

Indonesia belum punya standar nasional pengelolaan satwa kebun binatang, Menteri LH Hanif Faisol targetkan aturan teknis mulai diterapkan Juni 2025 demi kesejahteraan dan konservasi.

07 May 2025 - 19:03
MenLH Kunjungi KBS Surabaya: Dorong Standarisasi Nasional Pengelolaan Kebun Binatang
Menteri LH Hanif memberi makan gajah di PDTS KBS (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya penguatan konservasi dan pengelolaan biodiversitas, khususnya pada fasilitas konservasi ex situ seperti kebun binatang.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai bagian dari mandat Presiden Republik Indonesia.

"Ini salah satu rangkaian tugas yang dimandatkan oleh Bapak Presiden kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu melakukan pengawalan terkait dengan biodiversitas ekosistem di Indonesia," ujar Menteri Hanif, Rabu (7/5/2025).

Penilaian Positif terhadap KBS

Seusai berkeliling, MenLH mengapresiasi kondisi Kebun Binatang Surabaya yang menurutnya telah menunjukkan kualitas pengelolaan satwa yang baik, terutama dari sisi kesehatan dan kebersihan lingkungan kandang.

"Saya sudah melihat sekilas dari penanganan pengelolaan satwa-satwa yang ada di PDTS KBS ini, secara umum dalam kondisi sehat dan baik-baik saja. Secara visual juga terlihat bersih, dan ciri-ciri fisiologis satwanya nampak sehat," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga menggarisbawahi keberhasilan KBS dalam pengembangbiakan beberapa spesies, yang menurutnya merupakan indikator keberhasilan konservasi ex situ. Beberapa diantaranya seperti harimau, gajah, hingga singa.

Ketiadaan Standar Nasional Jadi Sorotan

Namun di balik penilaian positif tersebut, Hanif menyoroti masalah mendasar yang masih mengakar di Indonesia, yakni ketiadaan standar nasional mengenai pengelolaan kebun binatang, termasuk luasan kandang dan indikator kesejahteraan satwa.

"Secara umum memang kita belum memiliki standar sebenarnya binatang ini harus ada di berapa area, berapa luas meter persegi. Ini Indonesia belum punya standar," ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa di beberapa negara, seekor sapi di alam liar bahkan memerlukan dua hektare lahan untuk hidup mandiri. Kendati demikian, ia menekankan bahwa standar seperti itu tidak bisa diadopsi mentah-mentah di Indonesia yang memiliki keterbatasan lahan, termasuk di KBS yang hanya memiliki luas sekitar 15 hektare.

"Itu yang disebut dengan animal welfare. Tapi ini kan beda, sehingga tentu ada kriteria-kriteria yang akan kita bangun," tambahnya.

Persiapan Instrumen Nasional

Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian LHK berencana melakukan dialog intensif dengan Forum Komunikasi Kebun Binatang Indonesia dan Taman Safari Indonesia. Tujuannya adalah untuk merumuskan standar yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekologis Indonesia.

"Target kami mungkin mulai bulan Juni kita sudah punya instrumen-instrumen. Di antaranya adalah terkait dengan standar-standar penanganan binatang di kebun binatang dan seterusnya," ungkap Hanif.

Proses penyusunan akan melibatkan metode adopt and adapt, yaitu mengadopsi standar internasional yang ada, lalu menyesuaikannya (adaptasi) dengan kebutuhan dan kondisi dalam negeri. Beberapa instrumen diperoleh dari sistem collect dan translate yang dilakukan oleh deputi biodiversity.

Pengawasan dan Kesejahteraan Satwa sebagai Prioritas

Menteri juga menekankan bahwa pengelolaan kebun binatang tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan manusia, namun juga harus menjamin kesejahteraan satwa (animal welfare) di dalamnya.

"Kita tidak hanya boleh memanfaatkan, tetapi kita harus menjaga kesinambungan dari biodiversitas kita yang ada di kebun binatang, karena binatang juga harus merasa sejahtera," tutupnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow