Jaringan Penyelundupan Sabu Melalui Alat Kelamin di Penjara Mojokerto Berhasil Dibongkar

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran barang haram tersebut.

02 Jan 2026 - 12:59
Jaringan Penyelundupan Sabu Melalui Alat Kelamin di Penjara Mojokerto Berhasil Dibongkar
Salah satu tersangka saat diringkus oleh Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar jaringan narkoba yang diawali dengan modus tak lazim. 

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, mengungkapkan bahwa jaringan ini melibatkan pasangan suami-istri (pasutri) sebagai aktor utama. 

Modus operandi yang digunakan tergolong nekat, yakni menyembunyikan narkotika di dalam organ vital untuk mengelabui pemeriksaan petugas di dalam penjara.

Jaringan ini teridentifikasi terdiri dari Sandy Pratama (30), Narapidana Lapas Kelas IIB Mojokerto yang disebut polisi sebagai otak penyelundupan. 

Kemudian Reny Dwi Novitasari (25) yang merupakan istri Sandy, sebagai eksekutor penyelundupan. 

Selanjutnya adalah Dwi Hertanto (40) yang berperan sebagai perantara pengadaan barang dari Madura dan Arif Tri Novianto (30) selaku kurir pengirim barang.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada Jumat (26/12/2025). Tersangka Reny berhasil meloloskan 5 gram sabu ke dalam Lapas dengan cara menyembunyikannya di dalam kemaluan saat proses pemeriksaan di ruang kunjungan.

"Aksi kedua yang dilakukan pada Senin (29/12/2025) berhasil digagalkan. Petugas Lapas yang menaruh kecurigaan melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan 9,44 gram sabu yang disembunyikan dengan modus serupa," ujar Iptu Arif Setiawan, Jumat (2/1/2026).

Penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan oleh Sandy dari wilayah Madura melalui perantara Dwi Hertanto dengan harga Rp900.000 per gram. 

Barang haram tersebut kemudian dikirim ke Sidoarjo untuk dipecah oleh kurir Arif Tri Novianto sebelum diserahkan kepada Reny untuk diselundupkan.

Polisi bergerak cepat melakukan pengembangan pasca-kegagalan aksi kedua. 

Kurir Arif Tri Novianto berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Tarik, Sidoarjo, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow