Mendikti Bantah Isu 60.000 Mahasiswa Mengundurkan Diri
Angka ‘60 ribu mahasiswa’ disebut Mendikti sebagai hasil evaluasi seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2025. Istilah ‘mengundurkan diri’ dinilai tidak tepat.
JAKARTA, SJP - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto membantah informasi sekitar 60.000 mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi tetapi mengundurkan diri. Angka yang muncul itu disebut sebagai hasil evaluasi seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) 2025, bukan proses penerimaan mahasiswa tahun 2026 yang hingga kini masih berlangsung.
“Jumlah sekitar 60.000 tersebut adalah gabungan dua kategori berbeda, yakni daya tampung perguruan tinggi yang tidak terisi serta peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun tak melakukan registrasi ulang,” ujar Menteri Brian.
Data resmi Panitia SNPMB, total angka tersebut terdiri atas 42.315 kursi yang tak terisi serta 17.816 peserta yang diterima namun memilih tidak melakukan registrasi ulang.
Pada SNPMB 2025, perguruan tinggi negeri menyediakan 627.957 kursi lewat jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP SNPMB SNBT), seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT), serta seleksi mandiri.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 585.642 peserta dinyatakan lulus seleksi sehingga masih terdapat 42.315 kursi atau sekitar 6,7 persen yang tidak terisi.
”Kondisi tersebut bukan disebabkan minimnya peminat, melainkan karena perguruan tinggi tetap mempertahankan standar akademik dalam proses seleksi,” papar Brian.
Dari total peserta yang dinyatakan diterima pada SNPMB 2025, sebanyak 567.826 orang atau 97,2% telah melakukan registrasi ulang dan melanjutkan proses sebagai mahasiswa baru. Sementara itu, peserta yang memutuskan tidak melakukan registrasi ulang berjumlah 17.816 orang atau sekitar 2,8%
Panitia SNPMB mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan peserta tidak melanjutkan registrasi. Di antaranya karena diterima pada program studi yang bukan pilihan utama, memilih perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi kementerian/lembaga lain, hingga pertimbangan pribadi maupun keluarga.
Selain itu, terdapat peserta yang mengajukan bantuan KIP kuliah, namun setelah proses verifikasi dinilai belum memenuhi persyaratan atau hanya memperoleh bantuan parsial sehingga memerlukan sokongan keluarga.
"Proses verifikasi KIP kuliah dilakukan untuk menjaga prinsip ketepatan sasaran, sehingga bantuan pemerintah diberikan pada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga yang paling membutuhkan," tegas Brian.
Brian menegaskan, data tersebut menunjukkan mayoritas calon mahasiswa yang diterima tetap memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak keliru memahami angka yang beredar di ruang publik.
Brian menegaskan, kualitas akademik harus tetap terjaga, meski pemerintah memperluas akses pendidikan. Karena itu, Kemendikti terus memperkuat berbagai skema afirmasi, bantuan pendidikan, sistem UKT yang berkeadilan, serta penyempurnaan sistem penerimaan mahasiswa.
“Sehingga, bantuan pendidikan semakin inklusif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan bangsa," pungkas Brian. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Danu
What's Your Reaction?

