Mencuri dan Minta Tebusan, Dua Maling Sapi di Sampang Dibekuk Polisi
Pelaku kemudian mengembalikan sapi yang telah dia curi setelah menerima tebusan dari pemiliknya sebesar Rp10 juta
SAMPANG, SJP - Dua pelaku pencurian sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang berhasil diamankan polisi.
Pencurian tersebut terjadi pada Selasa (5/10/2024) lalu di rumah korban berinisial AK (53). Yaitu pada saat korban hendak memberikan pakan sapinya setelah salat Subuh.
Sesampainya di kandang, korban kaget karena sapi miliknya sudah tidak ada di tempat. Dia pun berteriak. Praktis, warga sekitar berbondong-bondong menghampirinya.
"Setelah itu kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan langsung mencari informasi tentang sapi itu ke teman-temannya. Sehingga pada hari Rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan," jelas Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Jumat (21/3/2025).
Dia menerangkan, sapi itu ditemukan dalam kondisi terikat di batang pohon di lereng bukit yang berada di perbatasan antara Desa Jrengoan, Kecamatan Omben dengan Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dua pelaku yang diduga melakukan pencurian sapi itu berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.
"Saat diinterogasi, kedua mengakui telah melakukan pencurian seekor sapi di Dusun Mandala, Desa Rabasan, Kecamatan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta rupiah dan uang tebusan dibagi dua," ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MJ (52) diketahui beralamat di Desa Rongdalam, Kecamatan Omben. Sedangkan tersangka HD (44) beralamat di Desa Jrengoan, Kecamatan Omben.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

