Melebihi Izin Tinggal dan Tak Bayar Biaya Beban Keimigrasian, WNA Asal Malaysia yang Tinggal di Blitar Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA). Kali ini WNA yang dideportasi asal Malaysia yang telah melebihi izin tinggal di Blitar dan tak membayar biaya beban keimigrasian.
BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Blitar.
WNA yang dideportasi itu berinisial NHH (37) dan yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto mengatakan, NHH diketahui telah melebihi batas izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia selama 55 hari setelah izinnya berakhir.
Selain itu, NHH juga juga tidak dapat membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Deportasi ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kemigrasian," kata dia Jumat (10/10/2025).
Aditya menjelaskan proses pendeportasian WNA asal Malaysia itu berawal saat yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pada Rabu (8/10/2025).
Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan diketahui NHH tiba di Indonesia pada 16 Juli 2025 di Juanda, Surabaya dengan menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025.
Selama di Indonesia, NHH berdomisili di Dusun Banaran, Kedungbanteng, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Setelah melalui proses pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, NHH kemudian diterbangkan ke negara asalnya di Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air nomor OD315 yang berangkat pada pukul 12.00 WIB.
"Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan, dan keputusan untuk mendeportasi ditetapkan. Proses pengawasan keberangkatan dilaksanakan dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (9/10/2025)," jelasnya.
Lanjut Aditya, pendeportasian ini menunjukan komitmen Kanim Blitar dalam menegakkan kedaulatan hukum. Adanya kasus ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

