Dishub Nganjuk Optimistis Capai Target PAD Rp6,2 Miliar di Tahun 2025
Hingga awal Oktober ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Meski demikian, Dishub optimistis target tersebut dapat tercapai melalui berbagai strategi hingga akhir tahun.
NGANJUK, SJP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp6,2 miliar pada tahun 2025.
Hingga awal Oktober ini, realisasi PAD baru mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Meski demikian, Dishub optimistis target tersebut dapat tercapai melalui berbagai strategi hingga akhir tahun.
Kepala Dishub Nganjuk, Suharono, menjelaskan bahwa belum tercapainya target PAD salah satunya disebabkan oleh faktor parkir langganan yang belum optimal.
“Kami menyadari adanya tantangan dalam mencapai target PAD tahun ini. Namun, kami tetap optimistis dengan berbagai upaya yang akan kami lakukan, termasuk pengelolaan parkir langganan,” ujar Suharono saat ditemui di kantornya, Jumat (10/10/2025).
Terkait kategori parkir tidak berlangganan, Suharono mengungkapkan bahwa masih banyak juru parkir di lapangan yang bukan berasal dari Dishub, namun mengatasnamakan instansinya."
"Banyak yang memakai seragam tapi bukan dari kami. Mereka mengatasnamakan Dishub, padahal bukan petugas resmi. Biasanya mereka memungut biaya parkir dari kendaraan luar daerah yang bukan berpelat Nganjuk,” jelas mantan Kepala Satpol PP itu.
Ia menegaskan, tanda pengenal juru parkir resmi Dishub berwarna oranye dan memiliki tulisan “Dishub” di seragamnya. Selain itu, dapat dipastikan bukan juru parkir resmi.
“Kalau seragamnya oranye dan bertuliskan Dishub, itu resmi. Di luar itu, bisa dipastikan palsu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suharono menyebutkan bahwa jatah parkir non-langganan yang masuk ke Dishub setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp400 juta. Contohnya seperti area parkir di wilayah Guyangan yang kini tidak beroperasi optimal karena kondisi jalan rusak.
“Jatah parkir non-langganan sekitar Rp400 juta per tahun. Tapi ada beberapa titik yang tak bisa dimanfaatkan, seperti di Guyangan karena akses jalan rusak,” ujarnya.
Suharono menambahkan, pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional menjadi kewenangan dinas pengelola aset masing-masing, sementara Dishub hanya mengelola parkir di tepi jalan umum.
“Parkir di pasar tradisional dikelola dinas terkait. Dishub hanya mengatur parkir di tepi jalan umum,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

