Dinilai Jalan di Tempat, Tim Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Korupsi Politik Bakal Surati Polda Jatim
Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, pelayangan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang telah dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu.
Kota Malang, SJP - Perkara dugaan 'Korupsi Politik' yang menyeret mantan Ketua KPU Kabupaten Malang, dan Anggota Legislatif (Aleg) dapil Jatim V Malang Raya dari PKB berinisial AA, dinilai jalan ditempat.
Lantaran, perkara dugaan gratifikasi politik yang telah dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu, namun hingga saat ini belum ada progres perkembangan penanganannya.
Hal itu membuat, tim kuasa hukum pelapor berinisial DM melayangkan surat permohonan perkembangan perkara atau Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Polda Jatim.
Penasihat hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat SH MH mengatakan, pelayangan surat bernomor 085/BRH/VI/2022 tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang telah dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu.
"Surat itu kami layangkan ke Kapolda, Cq divisi Tipikor Unit 2 Polda Jatim untuk minta kejelasan perkembangan perkara dugaan 'Korupsi Politik' ini," ucapnya, Jumat (21/6/2024).
Menurut Bakti, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Informasinya Tim unit 2 telah melakukan pemeriksaan para saksi, dan juga telah mendatangi rumah terlapor, katanya dirumah itu (terlapor) yang menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama Ali Ahmad (AA) dengan berisi sejumlah uang," jelasnya.
Padahal, lanjut Bakti, pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi yang berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi.
"Semuanya sudah dilakukan penyelidikan, bahkan Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan (Mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS) untuk konfirmasi," terangnya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, Bakti meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq kepala satuan reserse umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu.
"Jadi, kami mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara ini, dan segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan," pintanya.
Sebagai informasi, laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang di lakukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih, dalam perkara ini semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak bergerak menuntaskannya.
Apalagi, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh Anis Suhartini yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang telah dilaporkan pada 27 Maret 2024 lalu.
Dugaan gratifikasi suap tersebut melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa bernama Ali Ahmad (Gus Ali).(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?