Belum Masa Kampanye, KPU Kota Batu Berkoordinasi Dengan Bakesbangpol Perihal APK

Koordinasi tersebut membahas perihal pemasangan APK akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14 Oct 2023 - 23:45
Belum Masa Kampanye, KPU Kota Batu Berkoordinasi Dengan Bakesbangpol Perihal APK
KPU Kota Batu Berkoordinasi dengan Bakesbangpol Sabtu (14/10)2023) (Jack Alfred/SJP)

Kota Batu, SJP - Anggota KPU Kota Batu Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Marlina, melakukan koordinasi dengan Bakesbangpol untuk membahas persiapan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

"Selama koordinasi tersebut, kami membahas beberapa poin penting. Salah satu poin yang dibahas adalah penentuan titik lokasi pemasangan APK, yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU ini juga dijelaskan mengenai mekanisme sosialisasi APK," kata dia.

Dia menjelaskan pemasangan APK akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selain itu, dalam penggunaan bahan APK, diharapkan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan mudah," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

Untuk ukuran APK harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU. Sebagai contoh, ukuran poster tidak boleh melebihi 40 cm x 60 cm.

"Desain dan materi dalam bahan kampanye Pemilu minimal harus mencantumkan visi, misi, program, atau citra diri peserta Pemilu," jelasnya.

Dia membeberkan tidak hanya itu, nilai maksimum untuk setiap bahan kampanye Pemilu adalah Rp 100 ribu. Desain dan materi APK Pemilu harus diserahkan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye dimulai untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan.

"Selain itu, kampanye melalui media massa juga harus memenuhi persyaratan sensor yang berlaku, dan akun media sosial calon legislatif harus didaftarkan ke KPU Kota Batu untuk mencegah pelanggaran kampanye yang berhubungan dengan isu SARA," paparnya.

Terpisah, Kepala Bakesbangpol Kota Batu, Ahmad Dahlan, mengatakan, koordinasi terkait pemasangan APK akan dilanjutkan melalui rapat resmi yang dijadwalkan pada 18 Oktober 2023.

"Aturan mengenai lokasi pemasangan APK di Kota Batu diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/261/KEP/422.012/2023 tentang Juknis Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Masyarakat," bebernya.

Dia menerangkan pengaturan mengenai larangan kampanye dan pemasangan APK di tiga jalan utama Kota Batu tetap berlaku untuk Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2012.

"Selain itu, pihak Bakesbangpol juga meminta kepada KPU untuk mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Batu guna membantu dalam mensosialisasikan Pemilu 2024 kepada masyarakat," tandasnya. (*)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow