Mantan Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar Segera Jalani Sidang

Mantan staf Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang berinisial MFI segera menjalani sidang atas dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.

10 Jul 2024 - 15:30
Mantan Staf Bawaslu Jombang Setubuhi Adik Ipar Segera Jalani Sidang
Ilustrasi tersangka dalam penahanan. (SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Mantan staf Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang berinisial MFI segera menjalani sidang atas dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih dibawah umur.

Kini, MFI telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jombang Andi Wicaksono mengatakan, kasus MFI sudah dilakukan tahap dua per-Kamis (4/7/2024) kemarin.

“Sudah tahap 2 mas di Kejaksaan,” ucap Andi kepada suarajatimpost.com, Rabu (10/7/2024).

Andi menyebut, pihaknya sudah menerima tersangka beserta barang bukti.

Proses pananganan perkara oleh penyidik dari kepolisian telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Andi membeber, pihaknya belum melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, saat ini masih dalam proses berkas untuk dilimpahkan ke PN.

“Belum dilimpah ke pengadilan. Masih menyusun administrasinya untuk dilimpah ke PN,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan staf Bawaslu Kabupaten Jombang MFI diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di awah umur.

Korban merupakan adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

MFI dilaporkan oleh mertuanya sendiri di bulan Maret 2024. MFI ditetapkan tersangka oleh polisi pada (6/5/2024) dan langsung dilakukan penahanan. (*) 

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow