Polisi Amankan Perampok Swalayan di Kediri, Gasak Uang Puluhan Juta
Aksi perampokan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang.
Kota Kediri, SJP - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus perampokan swalayan di Jalan Raung, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang terjadi pada Jumat (30/8/2024) dini hari lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua orang pelaku. Masing-masing berinisial TZA (29), warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan WAI (29), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
"Kedua pelaku ditangkap kemarin malam, Kamis (5/9/2024)," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin di Mapolres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).
Pelaku TZA, lanjut Iptu Fathur, ditangkap di rumah mertuanya di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Sementara pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Iptu Fathur mengungkapkan, aksi perampokan di Jalan Raung terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan dan memaksa untuk menunjukkan brankas berisi uang.
"Akibatnya, toko swalayan di Jalan Raung mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400," sebutnya.
Menurut Iptu Fathur, pelaku memang sengaja menargetkan toko swalayan yang buka 24 jam. Sebelum di Jalan Raung, kedua pelaku juga melancarkan aksi yang sama di salah satu swalayan di Kecamatan Ngadiluwih, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami juga mengamankan sebilah parang dan pistol yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," imbuhnya.
Masih kata Iptu Fathur, setelah merampok dua swalayan tersebut, dalam waktu beberapa hari, pelaku sempat kabur, berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Blitar.
Mereka menggunakan kendaraan jenis panther sebagai sarana operasional. Diketahui, mobil tersebut milik pelaku WAI yang ternyata merupakan residivis kejahatan sama pada 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.
"Untuk otak pelaku kejahatan ini adalah WAI. Saat ini yang bersangkutan sedang proses di Polres Kediri," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika hasil dari merampok toko swalayan itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membayar uang angsuran kendaraan.
"Atas pebuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun," tandas Iptu Fathur. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?