Mantan Bupati Probolinggo Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPU, Pengacara Ajukan Eksepsi

Keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penuntut Umum KPK.

14 Jun 2024 - 07:00
Mantan Bupati Probolinggo Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPU, Pengacara Ajukan Eksepsi
Sidang dakwaan mantan bupati Probolinggo atas pasal gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Surabaya di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/6). Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Mantan Bupati Probolinggo Didakwa Pasal Gratifikasi dan TPPU, Pengacara Ajukan Eksepsi

Surabaya, SJP - Dakwaan sidang perdana mantan Bupati Probolinggo, Puput Tatriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin digelar di runag Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Kamis (13/6)

Dalam keterangan, Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto terangkan kasus gratifikasi dan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pada kedua terdakwa.

"Keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ucapnya.

Disebutkan dalam bacaan, penuntut umum KPK juga uraikan semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama dalam jabatan Bupati Probolinggo dengan nilai lebih kurang sekira Rp150,2 miliar dan untuk perkara TPPU sebanyak Rp106,1 miliar.

Dilanjutkan PU, untuk perolehan uang dari hasil gratifikasi diduga dari pemberian awal sumber mulai pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo yang dirupakan aset  kendaraan hingga perhiasan, polis asuransi, emas dan tanah yang diatasnamakan yayasan, pondok pesantren serta salah satu ormas keagamaan di Probolinggo.

"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujarnya.

Selanjutnya, atas dakwaan usai dibacakan giliran penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan ajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. 

"Kami akan ajukan eksepsi," katanya.

Diaz juga nyatakan atas dakwaan penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan.

Sebab, menurutnya karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan yang dibebankan kepada terdakwa.

Dicontohkannya, dalam bacaan dakwaan jaksa KPK juga sebut ada uang hasil dari sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. 

"Jadi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Intinya, dalam perkara kedua atas kliennya yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya (Hasan Aminnudin) yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang lanjutan.

Untuk diketahui, dalam perkara pertama, keduanya telah divonis 4 tahun penjara dan  dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Perkara awal atas dugaan suap terkait jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo selama dipimpin kedua terdakwa pada tahun 2021.

Saat itu, keduanya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow