Mantan Bupati Malang Terpidana Kasus Korupsi, Akhirnya Bebas Bersyarat
Rendra Kresna yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu, sempat menjalani hukuman di Lapas I Surabaya sejak Oktober 2018.
Kabupaten Malang, SJP - Mantan Bupati Malang Rendra Kresna usai dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 7,5 miliar akhirnya dinyatakan bebas bersyarat, setelah mendapatkan remisi 14 bulan 15 hari.
Kedatangan Rendra Kresna di rumah pribadinya yang berada di Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis tersebut disambut oleh keluarga dan sanak saudara.
Bahkan, terlihat tamu-tamu baik tokoh politik dan pejabat Kabupaten Malang terlihat bertamu ke rumah Rendra Kresna, termasuk Bupati Malang, HM Sanusi.
"Bersyukur bisa berkumpul, setidaknya untuk jagongan membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang," ucap Rendra singkat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/4/2024).
Sebagai informasi, Rendra Kresna yang menjabat pada periode 2010–2015 dan 2016–2021 itu, sempat menjalani hukuman di Lapas I Surabaya sejak Oktober 2018.
Rendra terjerat kasus gratifikasi dan divonis penjara selama enam tahun, dan dibebaskan bersyarat setelah mendapat remisi.
Setelah keluar dari tahanan, Rendra menyelesaikan administrasi ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?