Mayoritas Anggota DPRD Kota Kediri Sepakat Gelar Paripurna Pembentukan AKD
Seharusnya, kata Sudjono, Firdaus selaku ketua DPRD Kota Kediri menandatangani undangan rapat paripurna tersebut. Tetapi, jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka dirinyalah yang akan menandatangani undangan tersebut.
KOTA KEDIRI, SJP - Usai melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, mayoritas anggota dewan sepakat untuk menggelar rapat paripurna guna membahas pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Namun demikian, untuk memastikan keabsahan dari hasil rapat paripurna yang akan digelar tersebut, mereka akan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjadja mengatakan, berdasar hasil rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Bagus Alit, maka rapat paripurna akan digelar pada Selasa (22/10/2024). Saat ini, sekretariat dewan (sekwan) tengah menyiapkan undangan untuk seluruh anggota DPRD Kota Kediri.
“Besok disepakati mengundang seluruh anggota DPRD untuk paripurna pengesahan tatib sama pembentukan AKD. Supaya agenda ke depan bisa jalan kita harus ada paripurna. Ada fasilitasi dari sekwan, untuk mengagendakan undangan ke 30 anggota DPRD,” ujar Sudjono, Selasa (22/10/2024).
Seharusnya, kata Sudjono, Firdaus selaku ketua DPRD Kota Kediri menandatangani undangan rapat paripurna tersebut. Tetapi, jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka dirinyalah yang akan menandatangani undangan tersebut.
“Kalau bu Ido (sapaan akrab Firdaus) tidak mau, ya saya sebagai pimpinan yang akan mengundang 30 anggota DPRD, beserta pimpinan, ketua fraksi dan anggota,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Kediri itu.
Sudjono juga memastikan tidak ada perubahan draf komposisi AKD hasil rapat 19 anggota dewan sebelumnya. Dia berharap draf tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD.
Sebelum adanya keputusan agenda rapat paripurna tersebut, sempat berlangsung rapat pimpinan DPRD Kota Kediri. Di dalamnya Firdaus selaku ketua hadir. Kemudian Sudjono dan M. Yasin selaku wakil ketua juga turut hadir. Namun rapat berakhir deadlock.
Firdaus dan M. Yasin memilih meninggalkan rapat pimpinan itu dikarenakan tidak sepakat untuk mengagendakan rapat paripurna pembahasan AKD. Alasannya, Firdaus masih menunggu peraturan perundang-undangan di atasnya.
Senada dengan Sudjono, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi Partai Gerindra Katino mengatakan, rapat paripurna AKD besok tidak melanggar ketentuan. Payung hukumnya adalah tata tertib (tataib) yang sudah berlaku. Sebagaimana aturan penepatan pimpinan DPRD definitif dan pembentukan fraksi.
“Sebenarnya dia (Firdaus, red) sudah menggunakan tatib, sejak definitif itu, dari pimpinan sementara. Untuk membentuk fraksi, diparipurnakan, untuk membentuk tatib dan mendifinitifkan ketua DPRD. Rangkaian ini sudah dijalani. Berarti dia sudah menggunakan tatib yang lama. Sebetulnya dia sudah paham,” sindir Katino.
Oleh karena itu, kata Katino, mayoritas anggota DPRD Kota Kediri tidak sabar untuk mendesak rapat paripurna pembentukan AKD. Untuk meyakinkan hasil rapat paripurna tersebut sah, maka selanjutnya akan berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kemendagri.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan Sudjoko Adi Purwanto mengatakan, pembentukan AKD sangat penting, agar DPRD terpilih dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Salah satunya membahas APBD tahun 2025 yang waktunya sudah mepet.
“Kita sudah disumpah dan bagaimana menjalankan sumpah itu. Kita tidak mengutamakan golongan dan pribadi. Yang kita pentingkan adalah kepentingan masyarakat,” tegas Sudjoko.
Sebagaimana diketahui, belum terbentuknya AKD DPRD Kota Kediri berimbas pada molornya pembahasan APBD tahun 2025. Dengan molornya pembahasan APBD, dapat berdampak negatif terhadap masyarakat dan pembangunan. Salah satu dampaknya yaitu tertundanya pencairan gaji pokok, tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?