Mangkir Pelantikan dan Tak Masuk Kerja, PNS di Tulungagung Dijatuhi Sanksi Turun Pangkat
Berdasarkan keputusan tim pemeriksa, PNS yang saat ini menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem tersebut, dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun, dari sebelumnya golongan IV C menjadi IV B.
TULUNGAGUNG, SJP - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung, dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan mangkir dari pelantikan jabatan baru dan tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas.
PNS tersebut diketahui bernama Muhadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem. Ia dijadwalkan dilantik sebagai Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid PAUD) Dinas Pendidikan Tulungagung pada akhir Desember lalu, namun tidak menghadiri pelantikan dan menolak mutasi jabatan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto, menjelaskan, ketidakhadiran Muhadi dalam pelantikan dilakukan tanpa keterangan resmi. Karena tidak hadir, proses pelantikan terhadap yang bersangkutan pun tidak dapat dilaksanakan.
“Dalam pelantikan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Karena tidak hadir, maka secara otomatis tidak dilantik,” ujar Soeroto, Kamis (29/1/2026).
Sehari setelah pelantikan, Muhadi diketahui mengajukan keberatan atas mutasi jabatan tersebut. Namun menurut BKPSDM, sebagai seorang PNS, yang bersangkutan tetap terikat pada aturan disiplin dan kewajiban untuk patuh serta taat kepada pimpinan dan keputusan pejabat pembina kepegawaian.
“Soal keberatan itu ada mekanismenya. Tetapi sebagai PNS, dalam melaksanakan tugas wajib patuh dan taat kepada atasan sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku,” jelas Soeroto.
BKPSDM Tulungagung bersama Inspektorat, Bagian Hukum, serta Dinas Pendidikan kemudian membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil pemeriksaan, Muhadi dinilai telah melanggar disiplin PNS karena tidak menghadiri pelantikan dan tidak masuk kerja sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah atasan.
“Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan seorang PNS kepada atasan. Oleh karena itu dijatuhi sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2001 tentang Disiplin PNS yang diperkuat dengan PP Nomor 5 Tahun 2018,” tambah Soeroto.
Berdasarkan keputusan tim pemeriksa, Muhadi dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun, dari sebelumnya golongan IV C menjadi IV B. Saat ini, Muhadi masih menjabat sebagai Kepala SDN 1 Kampungdalem, sementara posisi Kabid PAUD Dinas Pendidikan Tulungagung diisi oleh pelaksana tugas atau Plt agar roda pelayanan dan kinerja organisasi tetap berjalan normal.
BKPSDM Tulungagung menegaskan bahwa penegakan disiplin ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengingat bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan dan menjaga loyalitas terhadap tugas serta pimpinan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

