Tiga Kali Beraksi, Dua Kali Gagal, Jambret Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi

Tersangka pelaku berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, diamankan polisi setelah terlibat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangrejo.

29 Jan 2026 - 17:19
Tiga Kali Beraksi, Dua Kali Gagal, Jambret Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi
Polisi Tulungagung menunjukkan barang bukti kasus jambret TKP Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan TKP Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Niat jadi jambret produktif, seorang pemuda di Tulungagung justru harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dari tiga kali percobaan penjambretan yang diakui pelaku, hanya satu yang berhasil, sementara dua lainnya gagal total. Aksi terakhirnya pun langsung mengantarkannya ke tangan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Pelaku berinisial APK (25), warga Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, diamankan polisi setelah terlibat kasus penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangrejo. Korban diketahui seorang perempuan NF (24), warga Desa Krosok, Kecamatan Sendang.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 24 Januari 2026. Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, tim Resmob Macan Agung berkoordinasi dengan Polsek Karangrejo dan Polsek Sendang untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku,” ujar AKP Ryo Pradana, Kamis (29/1/2026).

Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik, namun cukup membahayakan. Pelaku mengincar perempuan sebagai target, memilih lokasi yang gelap dan sepi, lalu membuntuti korban dari belakang. Saat situasi dirasa aman, pelaku menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.

Aksi penjambretan yang berhasil terjadi di Jalan Raya Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, sementara dua aksi lainnya di Kecamatan Sendang justru gagal sebelum pelaku membawa hasil. Meski begitu, hasil satu kali sukses tersebut rupanya cukup menjadi petunjuk bagi polisi untuk membongkar seluruh aksinya.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor Honda Scoopy putih, tiga unit ponsel berbagai merek milik korban, hingga senapan angin yang dimiliki pelaku.

“Barang bukti masih dikuasai pelaku saat kami lakukan penangkapan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Ryo.

Dalam pemeriksaan, APK mengakui telah melakukan penjambretan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan, dengan catatan dua kali gagal dan satu kali berhasil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada malam hari, sekaligus mengapresiasi peran aktif warga yang cepat melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan. (*)

Editor : RizqiArdian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow