Mandek, 144 Tower di Bondowoso Belum Bayar Pajak, Bapenda Ambil Langkah Tegas
Realisasi pajak tower 2025 di Kabupaten Bondowoso masih sangat rendah. Dari 149 objek pajak dengan total ketetapan Rp17,38 miliar, baru 5 tower yang membayar.
BONDOWOSO, SJP – Realisasi pajak tower tahun 2025 di Kabupaten Bondowoso tercatat masih sangat rendah. Dari total 149 objek pajak tower yang telah ditetapkan, baru sebagian kecil yang memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data daftar potensi objek pajak tower tahun 2025, total ketetapan pajak kabupaten mencapai Rp17.383.671.501. Sedangkan ketetapan tower sebesar Rp82.095.819.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso mencatat, pada tahun 2025 hanya 5 objek tower yang telah melakukan pembayaran dengan nilai Rp2.477.720, sedangkan 144 tower lainnya masih belum melunasi kewajiban pajaknya.
Sisanya, selama tahun 2025 jumlah tunggakan tower sebesar Rp79.618.099. Sedangkan untuk realisasi baku kabupaten tahun 2025 sebesar Rp13.211.376.573, dengan prosentase penerimaan di bawan 1 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bondowoso, Slamet Yantoko, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2/2026), membenarkan bahwa serapan pajak tower tahun 2025 masih jauh dari target.
“Iya, memang realisasinya masih sangat rendah dibandingkan dengan total ketetapan. Ini menjadi perhatian serius kami karena potensi pajak tower cukup besar untuk mendongkrak PAD Bondowoso,” ujarnya.
Meskipun baru dilantik pada November 2025 sebagai Kepala Bapenda, Slamet telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut. Salah satunya dengan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh objek pajak tower, sekaligus memastikan validitas data kepemilikan dan perizinannya.
Selain itu, Bapenda juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap tower yang menunggak pajak.
“Kami akan lakukan penagihan secara bertahap, mulai dari surat teguran hingga tindakan administratif sesuai regulasi. Satpol PP akan membantu dalam penegakan Perda terhadap tower-tower yang tidak patuh,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak agar potensi pendapatan daerah tidak hilang.
“Kalau semua objek patuh, kontribusinya sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ini yang sedang kami kejar di tahun 2026,” imbuh Slamet.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah dan penguatan pengawasan, Bapenda berharap realisasi pajak tower dapat meningkat dalam waktu dekat, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan Kabupaten Bondowoso. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

