Malang Darurat Keuangan Ilegal, OJK Catat Ratusan Aduan, Pinjol Mendominasi
Data komprehensif terkait layanan konsumen periode 1 Januari hingga 30 November 2025. Dari total 2.324 layanan konsumen, sebanyak 276 pengaduan terafiliasi langsung dengan aktivitas keuangan ilegal.
MALANG, SJP — Fenomena penipuan investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi masyarakat di Malang Raya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang melaporkan adanya ribuan layanan pengaduan sepanjang tahun 2025, dengan tren kasus yang didominasi oleh aktivitas keuangan tanpa izin.
Merespons urgensi tersebut, OJK Malang bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Malang Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektoral pada Senin (15/12/2025).
Forum ini bertujuan memperkuat sinergi pencegahan dan memetakan strategi penanganan hukum yang lebih agresif.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, memaparkan data komprehensif terkait layanan konsumen periode 1 Januari hingga 30 November 2025. Dari total 2.324 layanan konsumen, sebanyak 276 pengaduan terafiliasi langsung dengan aktivitas keuangan ilegal.
"Lebih dari 50 persen pengaduan tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Data ini menjadi alarm bagi kami untuk melakukan penanganan yang lebih terkoordinasi dan efektif melalui Satgas PASTI," tegas Farid, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan analisis geografis, sebaran konsumen yang melaporkan kasus penipuan terdeteksi cukup signifikan di wilayah perkotaan dan di Kota Malang tercatat 19,44 persen dari total layanan pengaduan, di Kota Batu tercatat 13,73 persen dari total layanan pengaduan.
Farid menjelaskan bahwa tingginya angka pengaduan di wilayah urban menunjukkan perlunya penguatan edukasi yang lebih terarah.
FGD tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan otoritas keuangan terkait kewenangan penindakan.
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur DPR RI, DPRD, Bank Indonesia, akademisi, hingga pelaku UMKM dan tokoh agama. Keterlibatan elemen masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak entitas ilegal melalui peningkatan literasi keuangan di akar rumput.
Sebagai langkah konkret pasca-FGD, Satgas PASTI Malang Raya tengah menyusun program kerja tahun 2026.
Fokus utama akan diarahkan pada pemetaan sasaran prioritas edukasi serta perluasan jangkauan pengawasan terpadu guna memastikan masyarakat Malang Raya terlindungi dari jeratan investasi bodong dan pinjol ilegal.
"Kami berbagi best practice dan membedah tantangan di lapangan. Tujuannya agar tidak ada lagi celah bagi pelaku aktivitas keuangan ilegal untuk beroperasi di wilayah ini," tandasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

