Tujuh Objek Bersejarah di Gresik Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya
Ketujuh objek tersebut telah memenuhi persyaratan vital untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Syarat tersebut mencakup usia lebih dari 50 tahun dan mewakili masa gaya yang khas.
GRESIK, SJP — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, secara resmi merekomendasikan kepada Bupati Fandi Akhmad Yani untuk menetapkan tujuh Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam untuk menjaga warisan historis wilayah tersebut.
Tujuh ODCB yang diusulkan mencakup peninggalan signifikan dari dua era penting di Gresik. Empat objek berada di Kompleks Makam Kiai Tumenggung Puspanegara, pemimpin legendaris Nagari Tandhes (kini Gresik) pada awal abad ke-18 yakni Makam dan Cungkup Kiai Tumenggung Puspanegara, Prasasti Tandhes, serta Prasasti Puspanegara.
Tiga ODCB lainnya merupakan peninggalan Kadipaten Sidayu, yaitu Panji Hanuman, Panji Singa, dan Panji Zulfikar.
Ketua TACB Kabupaten Gresik, Umar Faruk, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025), menyebutkan penetapan ini penting untuk mengabadikan jejak sejarah lokal.
"Kiai Tumenggung Puspanegara merupakan pemimpin legendaris Nagari Tandhes, sekarang Gresik. Ia menjadi pemimpin sejak awal abad ke-18," kata Umar Faruk.
Anggota TACB, Endro Susilo, menambahkan, ia menggarisbawahi pentingnya Prasasti Puspanegara.
Inskripsi yang terpahat pada batu andesit tersebut menerangkan secara gamblang bahwa kompleks permakaman ini dibangun pada masa Kiai Tumenggung Puspanegara menjabat sebagai bupati.
"Prasasti ini dibuat dari batu andesit. Aksara dipahat dengan teknik relief timbul setinggi kurang lebih dua sentimeter, dengan tulisan beraksara Jawa," terang Endro.
Sementara, anggota TACB lainnya, Nara Setya Wiratama, yang juga Dosen Pendidikan Sejarah UNP Kediri, memberikan perhatian khusus pada Prasasti Tandhes.
Menurutnya, objek ini menyimpan potensi cagar budaya luar biasa karena tidak hanya menarasikan sosok Puspanegara, tetapi juga mengandung corak zaman yang lebih tua dari era Islam.
"Dari sisi epigrafi, prasasti ini menggunakan aksara Jawa baru yang berkembang pada masa Mataram Islam. Namun, di balik nuansa Islam tersebut, masih tampak jelas simbol-simbol visual yang berasal dari tradisi Hindu-Jawa," jelas Nara.
Ia menjabarkan, keberadaan ornamen Surya Majapahit, motif sulur-sulur dekoratif menyerupai batik klasik, hingga figur-figur mitologis seperti Kilin dan sosok menyerupai Buta Kala yang lazim ditemukan pada relief candi Hindu era Majapahit, menjadi bukti kuat terjadinya akulturasi budaya yang kompleks.
Sekretaris TACB Kabupaten Gresik, Usman Hadi, menuturkan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari sidang yang digelar di Museum Sunan Giri, Jumat (12/12/2025) lalu, setelah melalui proses kajian intensif.
Usman memaparkan, ketujuh objek tersebut telah memenuhi persyaratan vital untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten. Syarat tersebut mencakup usia lebih dari 50 tahun dan mewakili masa gaya yang khas.
"Ketujuh objek tersebut telah berusia lebih dari 50 tahun dan mewakili masa gaya yang khas, serta memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan," tutup Usman.
Dengan rekomendasi ini, bola panas penetapan kini berada di tangan Bupati Gresik untuk memberikan pengesahan administratif, yang akan memastikan perlindungan dan pelestarian permanen terhadap warisan sejarah Gresik.
TACB Gresik periode 2025-2026 beranggotakan lima pakar, termasuk Syukron Jauhar Fuad Faizin, seorang arkeolog yang berdinas di Bandung. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

